KENDAL, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah mengatur kembalii ketentuan pajak daerahnya, termasuk tariif pajak daerah. Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal 14/2023.
Perda tersebut diiriiliis untuk menyesuaiikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD). Selaiin iitu, perda tersebut diitetapkan untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak.
“... bahwa optiimaliisasii pajak daerah dan retriibusii daerah diilaksanakan sesuaii potensii daerah guna mendukung terciiptanya iikliim iinvestasii dan kemudahan berusaha serta peniingkatan kesejahteraan masyarakat,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Seniin (22/7/2024).
Melaluii beleiid iitu, Pemkab Kendal dii antaranya menetapkan tariif atas 9 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dan jeniis objeknya. Beriikut periinciiannya:
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, umumnya diitetapkan sebesar 10%.
Khusus tariif PBJT atas jasa hiiburan pada diiskotek, kelab malam, dan bar, diitetapkan sebesar 75%. Sementara iitu, tariif PBJT atas jasa hiiburan pada karaoke dan mandii uap/spa diitetapkan sebesar 40%.
Selaiin iitu, ada tariif khusus yang berlaku untuk konsumsii tenaga liistriik tertentu dengan periinciian sebagaii beriikut:
Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Beleiid iinii sudah berlaku sejak 29 Desember 2023. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut beragam peraturan daerah terkaiit dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii opsen PKB dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)
