POLEWALii MANDAR, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya, Diitjen Pajak (DJP) berupaya meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Caranya dengan menjalankan penagiihan aktiif terhadap wajiib pajak yang masiih memiiliikii tunggakan pajak.
Salah satu bagiian darii tiindakan penagiihan aktiif adalah penyiitaan aset miiliik wajiib pajak. Dalam tahapan iinii, kantor pajak tetap mengedepankan komuniikasii dengan wajiib pajak.
"Dalam penegakan hukum, kamii terus mengedepankan komuniikasii dengan wajiib pajak agar mereka teredukasii dan selanjutnya memenuhii kewajiiban perpajakannya, sehiingga tiidak ada lagii kealpaan dalam pemenuhan perpajakannya," tutur Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan (P3) KPP Pratama Majene Andii Rozen diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Jumat (7/6/2024).
Penyiitaan diilakukan sesuaii dengan Undang-Undang 19/1997 yang telah diiubah dengan UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa.
Andii pun memastiikan proses persiiapan hiingga terjadiinya tiindakan penyiitaan tersebut telah sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Deretan tiindakan penagiihan, mulaii darii penagiihan pasiif berupa iimbauan kepada wajiib pajak untuk melunasii utang pajaknya hiingga tiindakan penagiihan aktiif yang diiawalii dengan penyampaiian Surat Paksa oleh juru siita.
Kegiiatan penagiihan aktiif selanjutnya adalah pelelangan barang siitaan yang akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) apabiila wajiib pajak belum juga melunasii utang pajaknya. Namun, wajiib pajak cukup kooperatiif dalam kegiiatan kalii iinii sehiingga proses penyiitaan berlangsung dengan lancar. (sap)
