MAJALENGKA, Jitu News - Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD).
Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka 7/2023. Melaluii beleiid tersebut, Pemkab Majalengka dii antaranya menetapkan tariif atas 9 jeniis pajak daerah.
Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada jeniis objek dan niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%.
Namun, ada tariif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiiburan tertentu dan tenaga liistriik dengan periinciian sebagaii beriikut:
Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Adapun beleiid iinii berlaku mulaii 11 Desember 2023. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut beragam peraturan daerah terakiit dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januarii 2025. (kaw)
