KEDiiRii, Jitu News – Pemkot Kediirii, Jawa Tiimur mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediirii 6/2023.
Pengaturan kembalii tersebut diiperlukan untuk menyesuaiikan ketentuan pajak daerah berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Penyesuaiian iinii dii antaranya terkaiit dengan adanya restrukturiisasii jeniis pajak.
“[Dalam rangka] melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, diiperlukan pengaturan pajak daerah dan retriibusii daerah dalam 1 peraturan daerah,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Kamiis (2/5/2024).
Melaluii beleiid tersebut, pemkot menetapkan tariif atas 7 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bervariiasii tergantung pada sektornya dengan periinciian sebagaii beriikut:
Keempat, tariif pajak reklame sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan bervariiasii tergantung kelompok pengguna aiir tanah. Beriikut periinciian kelompok pengguna tanah beserta tariif PAT yang berlaku dii Kota Kediirii:

Keenam, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Ketujuh, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Pemkot Kediirii memutuskan untuk tiidak memungut pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta pajak sarang burung walet. Perda iinii berlaku mulaii 3 Januarii 2024, kecualii untuk ketentuan opsen PKB dan opsen BBNKB yang berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (riig)
