PALEMBANG, Jitu News – Pemprov Sumatera Utara mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Sumatera Utara 1/2024.
Perda tersebut merupakan aturan pelaksana darii Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengharuskan pemeriintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah dalam 1 perda.
“Bahwa sesuaii dengan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah diitetapkan dalam 1 peraturan daerah yang menjadii dasar pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah dii daerah;” bunyii pertiimbangan perda iitu, diikutiip pada Seniin (29/4/2024).
Perda Proviinsii Sumatera Utara 1/2024 memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang diipungut oleh pemeriintah proviinsii. Pertama, tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan secara bervariiasii tergantung peruntukan kendaraan dengan periinciian sebagaii beriikut:
Kedua, tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 10%. Ketiiga, tariif pajak alat berat (PAB). PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tariif PAB diitetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diitetapkan sebesar 10%. Namun, kendaraan umum diikenakan tariif PBBKB lebiih rendah, yaiitu 50% darii tariif PBBKB kendaraan priibadii. Berartii, tariif PBBKB untuk kendaraan umum adalah 5%.
Keliima, tariif pajak aiir permukaan (PAP) diitetapkan sebesar 10%. Keenam, tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.
Perda Proviinsii Sumatera Utara 1/2024 iinii berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (riig)
