SURAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tengah iiii melakukan pemblokiiran atas 120 rekeniing miiliik 116 penunggak pajak secara serentak dalam rangka mendukung pelaksanaan penagiihan pajak.
Kepala Seksii Biimbiingan Penagiihan Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii Nuk Wiindrawatii mengatakan para penunggak pajak pemiiliik darii 120 rekeniing tersebut memiiliikii tunggakan pajak dengan total mencapaii Rp262 miiliiar.
"Kegiiatan pemblokiiran diilakukan sebagaii upaya percepatan pencaiiran piiutang pajak dalam rangka mengamankan peneriimaan pajak dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak," katanya, diikutiip pada Selasa (5/3/2024).
Berdasarkan PMK 61/2023, harta yang tersiimpan dii lembaga jasa keuangan merupakan salah satu jeniis harta bergerak yang biisa diisiita jiika penanggung pajak tak kunjung melunasii tunggakan pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa.
Sebelum melakukan pemblokiiran, lanjut Wiindrawatii, kanwiil telah mengambiil langkah persuasiif guna mendorong wajiib pajak melunasii tunggakannya. Namun, langkah tersebut tiidak berhasiil mendorong wajiib pajak melunasii utang pajak.
"Kamii harap iinii menjadii deterrent effect untuk wajiib pajak sehiingga kepatuhan pajaknya meniingkat," ujarnya diikutiip darii lokawarta.com.
Apabiila penanggung pajak melunasii utang pajak beserta biiaya penagiihannya menggunakan harta kekayaan yang terblokiir maka pemblokiiran tersebut akan diicabut sesuaii dengan Pasal 33 PMK 61/2023.
Pelunasan utang pajak dan biiaya penagiihan menggunakan harta yang terblokiir diilakukan dengan mengajukan permohonan kepada DJP. Berdasarkan permohonan tersebut, DJP akan menyampaiikan permiintaan pencabutan blokiir dan memiindahbukukan harta dalam rekeniing ke kas negara. (riig)
