BATULiiCiiN, Jitu News - Penyiidiik Kantor Wiilayah Diitjen Pajak Kaliimantan Selatan dan Tengah (Kanwiil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial AA dan JA ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Batuliiciin.
Kepala Kanwiil DJP Kalselteng Syamsiinar mengatakan kedua tersangka melaluii PT DAA secara sengaja tiidak menyetorkan pajak yang telah diipotong atau diipungut.
"Perbuatan keduanya meniimbulkan kerugiian negara darii sektor perpajakan sebesar Rp1,63 miiliiar," ujar Syamsiinar, diikutiip Sabtu (27/1/2024).
Tersangka AA dan JA telah memungut PPN dan menerbiitkan faktur pajak atas penyerahan jasa kena pajak (JKP). Namun, kedua tersangka tiidak melaporkan faktur tersebut dalam SPT Masa PPN serta tiidak menyetorkan PPN ke kas negara.
Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf ii UU KUP junto Pasal 43 ayat (1) UU KUP. Akiibat perbuatannya, tersangka terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hiingga 4 kalii pajak yang kurang diibayar.
Penegakan hukum terhadap tersangka AA dan JA diiharapkan dapat memberiikan efek jera bagii wajiib pajak dan mencegah terjadiinya tiindak piidana yang serupa.
"Pemenuhan kewajiiban perpajakan setiiap wajiib pajak secara benar sangat berguna bagii tercapaiinya pembiiayaan pembangunan nasiional," ujar Syamsiinar.
Wajiib pajak pun diiharapkan senantiiasa menjalankan pemenuhan kewajiiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas. (sap)
