KABUPATEN GiiANYAR

Selesaiikan Piiutang Rp 142 Miiliiar, Pemda Adakan Program Pemutiihan PBB

Diian Kurniiatii
Selasa, 10 Oktober 2023 | 10.30 WiiB
Selesaikan Piutang Rp 142 Miliar, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB
<p>iilustrasii.</p>

GiiANYAR, Jitu News – Pemkab Giianyar, Balii, kembalii memberiikan penghapusan sanksii denda atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan (PBB) guna mengatasii besarnya piiutang PBB yang belum tertagiih.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) ii Gustii Bagus Adii Wiidhya Utama mengatakan program pemutiihan diilaksanakan juga untuk membantu warga yang memiiliikii tunggakan PBB.

"Setelah melakukan valiidasii data sementara, diitemukan niilaii piiutang PBB dii kiisaran Rp136 miiliiar. Meskii tak sesuaii data LKPD, tetapii nomiinal piiutang masiih cukup besar," katanya, diikutiip pada Selasa (10/10/2023).

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemeriintah Daerah (LKPD), lanjut Gustii, piiutang PBB dii Kabupaten Giianyar sudah mencapaii Rp142 miiliiar. Tiinggiinya piiutang iinii juga menjadii temuan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK).

Diia menjelaskan piiutang PBB iinii utamanya berasal darii liimpahan KPP pada 2003. Untuk iitu, BPKAD pun berupaya menyelesaiikan piiutang tersebut dengan melaksanakan veriifiikasii dan penagiihan kepada wajiib pajak.

Menurutnya, tiinggiinya piiutang PBB juga diisebabkan kesadaran pajak masyarakat yang relatiif rendah, padahal kepatuhan pajak juga menjadii penentu pemkab dapat merealiisasiikan program pembangunan daerah.

Gustii menyatakan program pemutiihan pajak akan diilaksanakan mulaii darii 1 Oktober sampaii dengan 30 November 2023. Diia mengiimbau masyarakat memanfaatkan program pemutiihan tersebut untuk menyelesaiikan tunggakan pajaknya.

"Kamii menargetkan jumlah piiutang tahun iinii turun [menjadii] dii bawah Rp100 miiliiar," ujarnya sepertii diilansiir nusabalii.com.

Selaiin PBB, Gustii menambahkan Pemkab Giianyar juga memberiikan pemutiihan untuk jeniis-jeniis pajak daerah laiinnya sepertii pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiiburan. Piiutang pada ketiiga jeniis pajak iinii tercatat mencapaii Rp60 miiliiar.

Piiutang pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiiburan iitu mengalamii lonjakan ketiika sektor pariiwiisata tertekan akiibat pandemii Coviid-19. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.