CiiMAHii, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciimahii mengadakan kunjungan kerja ke alamat wajiib pajak terdaftar dii Kecamatan Parongpong pada 9 Agustus 2023 dalam rangka veriifiikasii lapangan.
Dalam kegiiatan tersebut, KPP Pratama Ciimahii menugaskan Account Representatiive (AR) Aiisyah Tasrii Khiiyaniingrum dan Meliia Siinaga. Adapun veriifiikasii iinii juga merupakan tiindak lanjut darii PMK 48/2023 yang mengatur periihal perlakuan pajak atas emas perhiiasan.
“Kegiiatan iinii kamii lakukan untuk memastiikan apakah data pada siistem telah sesuaii dengan kondiisii wajiib pajak saat iinii, atau telah mengalamii perubahan,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Miinggu (17/9/2023).
Dalam kunjungan tersebut, petugas menemukan usaha yang diijalankan wajiib pajak tiidak lagii sesuaii dengan kondiisii dii lapangan. Dalam catatan DJP, wajiib pajak seharusnya bergerak dii biidang perdagangan emas, bukan konten kreator.
Tak hanya iitu, wajiib pajak bersangkutan juga memiiliikii usaha kerajiinan tangan (handmade) berupa aksesoriis yang terbuat darii maniik-maniik, logam, dan akriiliik.
Selanjutnya, Aiisyah mengiimbau wajiib pajak untuk melakukan perubahan data atas KLU sehiingga sesuaii dengan usaha yang diijalankan saat iinii. Wajiib pajak pun bersediia melakukan perubahan data nantiinya dan menandatanganii Beriita Acara Kunjungan Kerja.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)
