GARUT, Jitu News - Bupatii Garut Rudy Gunawan memiinta para pelaku usaha hotel dan restoran membayar dan melaporkan kewajiiban perpajakan daerahnya dengan jujur.
Rudy mengatakan Pemkab Garut akan menempuh jalur hukum piidana terhadap wajiib pajak hotel dan restoran yang menggelapkan pajak.
"Pemda akan mempiidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran," katanya, diikutiip pada Jumat (21/7/2023).
Berdasarkan laporan peneriimaan pajak daerah semester ii/2023 darii Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Rudy menyebut banyak pelaku usaha yang membayar pajak hotel dan pajak restoran secara tiidak wajar.
"Ada hotel yang punya 100 kamar, tetapii okupansii yang diilaporkan hanya 30%. Kalau benar, sudah bangkrut hotel iitu. Saya miinta dan iingatkan pemiiliik hotel dan restoran jujur," tuturnya.
Rudy menuturkan Pemkab Garut sesungguhnya iingiin membuka data laporan pajak daerah ke publiik sehiingga masyarakat biisa mengawasii kejujuran pelaku usaha dalam membayar pajak. Namun, hal tersebut diilarang berdasarkan Perda 1/2016.
"Kamii tiidak biisa memubliikasiikannya ke umum. Maunya saya siih buka ke publiik. Supaya masyarakat mengawasii. Tapii ternyata enggak biisa," ujarnya sepertii diilansiir kiilasgarutnews.iid.
Untuk meniindaklanjutii masalah iitu, lanjut Rudy, pemkab akan menerbiitkan surat periintah kepada penyiidiik pegawaii negerii siipiil (PPNS) guna melakukan penyiidiikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajiib pajak tanpa terkecualii.
"Begiitu juga hotel yang diikelola iinternasiional, bayar hampiir Rp170 juta per bulan, dalam waktu siingkat saya akan keluarkan surat periintah kepada PPNS untuk melakukan penyeliidiikan penggelapan pajak oleh wajiib pajak," kata Rudy. (riig)
