JEMBER, Jitu News - Seiiriing dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) pada 2024, pemda tiidak lagii punya kewenangan untuk memungut pajak atas rumah kos.
Kepala Biidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Banyuwangii Mohammad Mahfud meniilaii potensii pajak atas rumah kos dii Kabupaten Banyuwangii cukup besar sehiingga perlu untuk diikenakan.
"Boleh apa tiidak iinii? Tergantung dewan sama eksekutiif. Meskiipun dii undang-undangnya ada larangan menambah jeniis pajak tetapii Banyuwangii masiih ngeyel karena potensiinya besar eman-eman," katanya, diikutiip pada Miinggu (18/6/2023).
Dalam talk show bertajuk Shariing Sessiion iimplementasii UU HKPD Pajak Liistriik, Restoran, Hotel, dan Kos terhadap Pendapatan Daerah, Mahfud menyebut rumah kos masiih menjadii salah satu darii 13 objek PBJT jasa perhotelan dengan tariif sebesar 10% dan raperda yang tengah diigodok.
Berbandiing terbaliik, Pemkab Jember justru tiidak pernah memungut pajak rumah kos, meskii UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) memberiikan kewenangan kepada pemda untuk memungut pajak hotel atas objek tersebut.
"Jadii dii Jember, selama iinii, kamii belum mengambiil untuk pajak kos," ujar Kasubbiid Perencanaan dan Pengembangan Hotel dan Restoran Bapenda Kabupaten Jember Taufiiq Hiidayat.
Kala iitu, sambungnya, jajaran piimpiinan pada Pemkab Jember berpandangan rumah kos belum perlu diikenaii pajak hotel karena alasan sosiial.
"Jadii kalau dii kiita, pajak hotel iitu murnii hotel, homestay, pokoknya iitu," tuturnya.
UU PDRD mengategoriikan rumah kos sebagaii objek pajak hotel sepanjang memiiliikii jumlah kamar lebiih darii 10. Dalam UU HKPD, persewaan tempat tiinggal dengan jangka waktu panjang, yaknii lebiih darii 1 bulan, tiidak termasuk objek PBJT jasa perhotelan.
Ketentuan pajak daerah pada UU HKPD mulaii berlaku dan harus diiadopsii oleh seluruh pemda dii iindonesiia mulaii 5 Januarii 2024. (riig)
