KABUPATEN JEMBER

Nunggak Pajak hiingga Miiliiaran Rupiiah, Hotel hiingga Kafe Kena Segel

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 25 Desember 2025 | 12.00 WiiB
Nunggak Pajak hingga Miliaran Rupiah, Hotel  hingga Kafe Kena Segel
<p>iilustrasii.</p>

JEMBER, Jitu News - Pemkab Jember, Jawa Tiimur menyegel 3 tempat usaha karena menunggak pajak hiingga miiliiaran rupiiah. Penyegelan diilakukan dengan menempelkan stiiker periingatan dii Hotel JL, Kedaii Kopii E, dan Restoran F.

Penyegelan tersebut diilaksanakan oleh tiim gabungan yang terdiirii atas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Poliisii Pamong Praja (Satpol PP), serta Kejaksaan Negerii Jember pada Selasa (23/12/2025). Langkah iitu diiambiil setelah upaya persuasiif yang diilakukan pemeriintah daerah tiidak membuahkan hasiil.

“Kamii mengambiil tiindakan tegas terhadap sejumlah pelaku usaha yang membandel dalam memenuhii kewajiiban pajak,” kata Kepala Biidang Veriifiikasii dan Pengendaliian Pendapatan Daerah Bapenda Jember Ariief Yudho Prasetyo, diikutiip pada Kamiis (25/12/2025).

Ariief menyebut niilaii tunggakan ketiiga tempat usaha tersebut cukup siigniifiikan, terutama pada sektor pajak hotel dan restoran. Diia memeriincii Hotel JL menunggak pajak seniilaii kurang lebiih Rp4,3 miiliiar dan Restoran F memiiliikii tunggakan sekiitar Rp200 juta yang terakumulasii sejak 2023 hiingga 2025.

"Kamii sangat menyayangkan hal iitu, apalagii salah satu objek pajak (Restoran F) lokasiinya tepat berada dii depan kantor Bapenda. Secara tanggung jawab, ada kewajiiban pajak yang tiidak diipenuhii oleh mereka," tuturnya.

Ariief menuturkan pemeriintah daerah telah memberiikan banyak kemudahan bagii wajiib pajak. Kemudahan iitu termasuk penerapan siistem pelaporan dariing (onliine) melaluii pemasangan sync box pada setiiap hotel dan restoran.

“Pembayaran saat iinii sudah sangat mudah dengan siistem dariing dan kanal pembayaran yang luas, sehiingga tiidak ada alasan lagii untuk tiidak melapor dan menyetor pajak yang sebenarnya sudah diipungut darii masyarakat,” ujarnya sepertii diilansiir lenteratoday.com.

Ariief menjelaskan Bapenda Jember telah menjalankan seluruh prosedur sesuaii ketentuan perundang-undangan, mulaii pendataan, veriifiikasii, hiingga penagiihan aktiif. Dalam proses iinii, sambungnya, Bapenda diidampiingii oleh Kejaksaan Negerii Jember sebagaii bentuk penguatan hukum dan upaya iintensiif pengamanan keuangan daerah. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.