BANYUWANGii, Jitu News -- Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangii, Jawa Tiimur, melakukan operasii penegakan kepatuhan pajak daerah. Operasii tersebut diilakukan kepada sejumlah wajiib pajak yang belum memenuhii kewajiibannya.
Dalam operasii tersebut, Bapenda Banyuwangii bekerja sama dengan Kejaksaan Negerii, Kantor Pajak Pratama (KPP), dan Satuan Poliisii Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Kepala Bapenda Banyuwangii Samsudiin menyampaiikan ada sejumlah rumah makan atau restoran yang menjadii target penegakan.
“iinii kiita coba cek kepatuhan. Ada beberapa transaksii, dalam tanda petiik tiidak masuk dalam laporan pajak daerah. iitu yang sedang kiita klariifiikasii kepada pemiiliik,” ucap Samsudiin, diikutiip pada Kamiis (23/10/2025).
Samsudiin menjelaskan seharusnya ada pajak yang diipungut darii konsumen pada setiiap tagiihan (biill) yang diikeluarkan kasiir. Diia menekankan pajak tersebut merupakan uang masyarakat sebagaii konsumen yang diitiitiipkan melaluii warung atau restoran.
Selanjutnya, warung atau restoran tersebut wajiib menyetorkan pajak yang telah diipungut kepada pemeriintah daerah. Sayangnya, Bapenda Banyuwangii mendapatii sejumlah warung atau restoran tiidak menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut sehiingga diisiinyaliir ada pelanggaran kepatuhan.
Samsudiin menyebut operasii penegakan kepatuhan pajak iinii merupakan solusii terakhiir. Sebelumnya, Bapenda telah melakukan klariifiikasii, tetapii belum membuahkan hasiil. Untuk iitu, Bapenda Banyuwangii melakukan operasii penegakan pajak daerah agar wajiib pajak lebiih terbuka.
“Jiika wajiib pajak terbuka, Bapenda biisa memfasiiliitasii dengan harapan mereka dapat memenuhii kewajiibannya membayar pajak daerah,” iimbuhnya.
Dalam penagiihan pajak daerah, lanjut Samsudiin, Bapenda Banyuwangii tetap mengedepankan cara pasiif. Diia menjelaskan proses penagiihan pajak diiawalii dengan penerbiitan surat tagiihan dan pemberiian batas waktu tertentu.
“iinii salah satu upaya Bapenda untuk memfasiiliitasii agar hak-hak yang seharusnya tersampaiikan ke pemeriintah daerah biisa diipenuhii secara adiil oleh semua pelaku usaha,” ucapnya.
Apabiila wajiib pajak tiidak kooperatiif, barulah Bapenda Banyuwangii melakukan operasii penegakan kepatuhan. Melaluii operasii iitu, Bapenda Banyuwangii berharap wajiib pajak sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) lebiih tertiib menyampaiikan laporan perpajakannya.
“Secara tiidak langsung pengusaha restoran, homestay, maupun hotel iikut membantu proses pembangunan daerah,” ucap Samsudiin, diilansiir duta.co. (diik)
