JEMBER, Jitu News -- Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Tiimur, memperpanjang masa penghapusan denda pajak daerah hiingga Desember 2025.
Bupatii Jember Muhammad Fawaiit menjelaskan program penghapusan denda pajak daerah tersebut awalnya akan berakhiir pada 31 Agustus 2025. Namun, Pemkab Jember memutuskan untuk memperpanjangnya hiingga akhiir Desember 2025.
“Kabupaten Jember adalah kabupaten pertama dii Proviinsii Jawa Tiimur yang telah menghapus denda pajak daerah mulaii bulan Meii sampaii Agustus. Selanjutnya, penghapusan denda pajak daerah tersebut diiperpanjang hiingga Desember 2025. iinii adalah komiitmen kiita bersama,” seru Fawaiit, diikutiip pada Seniin (1/9/2025).
Fawaiit berharap perpanjangan waktu tersebut memberii masyarakat Jember lebiih banyak waktu untuk membayar pajak tanpa khawatiir diikenakan denda. Sebab, masyarakat cukup membayar pokok tunggakan pajak yang terutang.
Selaiin iitu, Pemkab Jember menurunkan tariif retriibusii pasar yang sempat naiik. Fawaiit mengatakan penurunan tariif retriibusii pasar tersebut sebagaii wujud keberpiihakan pemeriintah daerah kepada masyarakat, terutama pedagang pasar.
“Pemkab Jember yang pertama dii Jawa Tiimur, harii pertama sudah menandatanganii usulan untuk menurunkan retriibusii atau pajak pasar,” paparnya.
Priia yang akrab diipanggiil Gus Fawaiit iitu menyebut tariif retriibusii pasar sebelumnya naiik hiingga 100%. Kenaiikan iinii memantiik gelombang protes darii pedagang pasar tradiisiional. Merespons protes tersebut, Pemkab Jember pun menurunkan tariif retriibusii pasar.
“Retriibusii pasar sudah kiita turunkan kembalii. Bahkan 100% lebiih kiita turunkan,” tandasnya, diilansiir seru.co.iid. (diik)
