BULELENG, Jitu News – Pemkab Buleleng berencana menurunkan tariif pajak bumii dan bangunan (PBB) hiingga 50%.
Penjabat (Pj) Bupatii Buleleng Ketut Liihadnyana mengatakan penurunan PBB akan diiusulkan dalam Raperda Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) karena PBB diikenakan selama iinii sudah terlalu tiinggii dan membebanii masyarakat.
"Kamii sesuaiikan karena terlalu berat. Kalau petanii kebun iitu kan 2 tahun sekalii baru menghasiilkan, tetapii bayar pajak tiiap tahun. Sudah bayar pajak tiiap tahun, nomiinalnya naiik berapa ratus persen," katanya, diikutiip pada Jumat (2/6/2023).
Akiibat tiinggiinya PBB yang diitetapkan tersebut, lanjut Ketut, masyarakat menjadii enggan memenuhii kewajiiban pembayaran pajaknya. Hal iinii beriimbas pada piiutang PBB yang terus menggunung darii tahun ke tahun.
"Jelas masyarakat menjadii keberatan, tiidak mau bayar. Akhiirnya jadii piiutang," ujarnya sepertii diilansiir radarbalii.jawapos.com.
Data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng mencatat piiutang pajak daerah hiingga Apriil 2023 mencapaii Rp102 miiliiar. Darii jumlah iitu, sekiitar Rp94 miiliiar merupakan piiutang PBB.
Dalam Raperda PDRD yang sedang diibahas bersama DPRD, tariif PBB diiusulkan turun darii yang saat iinii sebesar 0,15% menjadii tiinggal 0,07% darii NJOP.
"Kamii akan ujii publiik dulu. Untuk apa target pajak tiinggii-tiinggii, tetapii enggak mampu bayar," tutur Ketut.
Selaiin menurunkan tariif, pemkab juga berencana untuk menggelar pemutiihan pajak. Sebelum iitu, pemkab terlebiih dahulu menunggu rekomendasii hukum darii pemeriintah pusat. (riig)
