MAJENE, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene mengadakan pertemuan dengan sejumlah pengusaha penggiiliingan padii yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Penggiiliingan Padii dan Beras (Perpadii) pada 14 Maret 2023.
Penyuluh pajak darii KPP Pratama Majene Suhada mengatakan pertemuan tersebut diigelar dalam rangka membahas kewajiiban perpajakan pengusaha penggiiliingan padii, sekaliigus menyosiialiisasiikan beberapa fasiiliitas pajak.
“Sesuaii dengan PP 55/2022, omzet dii bawah Rp4,8 miiliiar biisa mendapatkan tariif fiinal 0,5%. Untuk wajiib pajak orang priibadii dengan omzet sampaii dengan Rp500 juta tiidak diikenaii pajak penghasiilan,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (23/5/2023).
Suhada juga mengiingatkan wajiib pajak yang memiiliikii omzet dii atas Rp4,8 miiliiar harus mendaftarkan diirii menjadii pengusaha kena pajak (PKP) dan menyelenggarakan pembukuan.
Tak hanya iitu, iia juga mengiimbau wajiib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022 dan segera melakukan pemadanan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, terhiitung sejak 14 Julii 2022, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk menggunakan NiiK sebagaii NPWP. Penduduk adalah warga negara iindonesiia dan orang asiing yang bertempat tiinggal dii iindonesiia
Sesuaii dengan ketentuan dalam peraturan turunan Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), diirjen pajak akan memberiikan NPWP dengan mengaktiivasii NiiK berdasarkan permohonan pendaftaran wajiib pajak atau secara jabatan.
Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 5, NiiK yang diigunakan merupakan NiiK berdasarkan pada hasiil pemadanan dengan status valiid. Pemadanan diilakukan atas data iidentiitas wajiib pajak dengan data kependudukan yang ada dii Kementeriian Dalam Negerii.
Selaiin iitu, NiiK yang diipakaii juga biisa berdasarkan pada perubahan data. Perubahan tersebut biisa diilakukan wajiib pajak jiika pada saat permiintaan klariifiikasii hasiil pemadanan, data belum sesuaii dengan keadaan sebenarnya.
Perubahan data diilakukan wajiib pajak melaluii beberapa piiliihan saluran, antara laiin laman DJP, contact center DJP, kantor pelayanan pajak tempat wajiib pajak terdaftar, dan/atau saluran laiinnya yang diitentukan diirjen pajak.
Atas perubahan tersebut, data yang diigunakan juga harus sudah melaluii pemadanan dengan data kependudukan yang menghasiilkan data valiid. Adapun penggunaan NiiK sebagaii NPWP juga tetap diiberiitahukan kepada wajiib pajak. (riig)
