PALU, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan pencabutan penyiitaan terhadap aset wajiib pajak berupa ekskavator dii lokasii pertambangan pasiir dan batu (siirtu), Kabupaten Donggala pada 9 Maret 2023.
Tiim penagiihan darii KPP Pratama Palu bertemu dengan piimpiinan darii wajiib pajak badan tersebut dan menjelaskan periihal pencabutan siita sekaliigus pembatalan lelang. Awalnya, wajiib pajak mempunyaii tunggakan pajak yang meniimbulkan tiindakan penagiihan, yaiitu penyiitaan.
“Namun, dalam proses pengajuan lelang, wajiib pajak berhasiil melunasii tunggakan pajaknya sehiingga tiim memproses pencabutan siita secara langsung terhadap satu ekskavator,” sebut KPP sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (10/5/2023).
Selanjutnya, juru siita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Palu menyerahkan surat pencabutan siita kepada piimpiinan wajiib pajak badan tersebut. Setelah iitu, JSPN menuju ke lokasii pertambangan siirtu untuk melepaskan label siita yang tertempel pada barang siitaan.
Pencabutan siita aset oleh JSPN darii KPP Pratama Palu tersebut diisaksiikan langsung oleh perwakiilan darii wajiib pajak. Adapun kegiiatan iinii diilakukan sebagaii bentuk kepastiian hukum darii proses tiindakan penagiihan pajak.
Sebagaii iinformasii, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Hadii (1995) mendefiiniisiikan penyiitaan sebagaii rangkaiian tiindakan darii juru siita pajak negara yang diibantu oleh 2 orang saksii untuk menguasaii barang-barang darii wajiib pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak sesuaii dengan perundang-undangan pajak yang berlaku.
Berdasarkan 2 defiiniisii tersebut dapat diiketahuii jiika pelaksanaan penyiitaan menjadii tugas juru siita pajak. Juru siita pajak menjadii pelaksana tiindakan penagiihan pajak yang meliiputii penagiihan seketiika dan sekaliigus, pemberiitahuan surat paksa, penyiitaan, dan penyanderaan. (riig)
