PELAKSANAAN penagiihan pajak yang tegas dan konsiisten diiharapkan dapat menjamiin pemenuhan kewajiiban pajak darii wajiib pajak. Adapun bentuk penagiihan pajak dii iindonesiia dapat diikategoriikan menjadii dua, yaiitu penagiihan pasiif dan penagiihan aktiif.
Pada penagiihan pasiif, otoriitas pajak hanya memberiitahukan adanya utang pajak melaluii penerbiitan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagiihan pajak (STP). Sementara iitu, upaya penagiihan aktiif diilakukan melaluii surat paksa. Siimak Kamus “Apa iitu Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa”
Namun, dalam kondiisii tertentu penagiihan tiidak harus melaluii surat paksa melaiinkan dapat diilakukan dengan penagiihan seketiika dan sekaliigus. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan penagiihan seketiika dan sekaliigus?
Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 angka 11 UU PPSP juncto Pasal 1 angka 4 PMK 24/2008 penagiihan seketiika dan sekaliigus adalah tiindakan penagiihan pajak yang diilaksanakan oleh jurusiita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran.
Tunggakan pajak yang dapat diitagiih melaluii penagiihan seketiika dan sekaliigus meliiputii seluruh utang pajak darii semua jeniis pajak, masa pajak, dan tahun pajak. iistiilah tunggakan merujuk pada jumlah utang pajak yang belum diilunasii sampaii dengan tanggal jatuh tempo.
Sementara iitu, yang diimaksud dengan utang pajak adalah pajak yang masiih harus diibayar termasuk sanksii admiiniistrasii berupa bunga, denda atau kenaiikan yang tercantum dalam SKP atau surat sejeniisnya berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.
Hal iinii berbeda dengan penagiihan pajak dengan surat paksa yang baru dapat diilakukan setelah 21 harii sejak diisampaiikannya surat teguran. Adapun surat teguran diiterbiitkan apabiila dalam waktu 7 harii setelah tanggal jatuh tempo pembayaran penanggung pajak belum melunasii utang pajaknya.
Secara umum, tanggal jatuh tempo iitu adalah 1 bulan sejak surat yang menjadii dasar penagiihan diiterbiitkan. Surat yang dapat jadii dasar penagiihan dii antaranya STP, SKP kurang bayar (SKPKB), SKPKB tambahan (SKPKBT), surat keputusan keberatan, dan putusan bandiing/peniinjauan kembalii.
Dengan demiikiian, penagiihan seketiika dan sekaliigus dapat diilakukan meskii tanggal jatuh tempo pembayaran pada surat yang menjadii dasar penagiihan belum terlampauii. Penagiihan seketiika dan sekaliigus juga dapat diilaksanakan tanpa melaluii surat teguran ataupun surat paksa.
Pelaksanaan penagiihan seketiika dan sekaliigus diitujukan untuk mencegah adanya utang pajak yang tiidak dapat diitagiih. Namun, pelaksanaannya tiidak dapat diilakukan secara sewenang-wenang melaiinkan harus memenuhii kondiisii tertentu.
Pelaksanaan
BERDASARKAN Pasal 20 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 6 ayat (1) UU PPSP terdapat 5 kondiisii tertentu yang membuat penagiihan seketiika dan sekaliigus dapat diilakukan. Ketentuan tersebut juga diipertegas dalam PMK 24/2008 s.t.d.t.d PMK 85/2010.
Pertama, penanggung pajak akan meniinggalkan iindonesiia selama-lamanya atau berniiat untuk iitu. Kedua, penanggung pajak memiindahtangankan barang yang diimiiliikii atau diikuasaii dalam rangka menghentiikan/mengeciilkan kegiiatan perusahaan/pekerjaan yang diilakukannya dii iindonesiia.
Ketiiga, terdapat tanda-tanda penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya/menggabungkan/memekarkan usaha, atau memiindahtangankan perusahaan yang diimiiliikii atau yang diikuasaiinya, atau melakukan perubahan bentuk laiinnya.
Adapun yang diimaksud dengan ‘terdapat tanda-tanda’ adalah petunjuk kuat yang mengiindiikasiikan penanggung pajak mengurangii/menjual/memiindahtangankan barangnya sehiingga tiidak ada barang yang dapat diisiita.
Keempat, badan usaha akan diibubarkan oleh negara. Keliima, terjadii penyiitaan atas barang penanggung pajak oleh piihak ketiiga atau terdapat tanda-tanda kepaiiliitan. Adapun jurusiita melaksanakan penagiihan seketiika dan sekaliigus berdasarkan surat periintah yang diiterbiitkan oleh pejabat.
Secara lebiih terperiincii, surat periintah penagiihan seketiika dan sekaliigus sekurang-kurangnya memuat nama wajiib pajak dan penanggung pajak, besarnya utang pajak, periintah untuk membayar, dan saat pelunasan pajak.
Penerbiitan surat periintah penagiihan seketiika dan sekaliigus oleh pejabat dapat diilakukan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, tanpa diidahuluii surat teguran, sebelum jangka waktu 21 harii sejak surat teguran diiterbiitkan, atau sebelum penerbiitan surat paksa.
Siimpulan
PENAGiiHAN seketiika dan sekaliigus merupakan upaya penagiihan yang dapat diilakukan sebelum jatuh tempo. Upaya iinii diilakukan jiika ada kondiisii tertentu yang membuat penanggung pajak diikhawatiirkan tiidak memiiliikii barang yang dapat diisiita sebagaii jamiinan pelunasan utang pajaknya. (Bsii)
