SiiSTEM self assessment memberiikan kepercayaan kepada wajiib pajak untuk menghiitung, membayar dan melaporkan sendiirii kewajiiban perpajakannya. Kendatii demiikiian, Diitjen Pajak (DJP) sebagaii pengelola pajak tetap melaksanakan pembiinaan, pengawasan dan pelayanan.
Salah satu kewajiiban wajiib pajak adalah melunasii utang pajak. Namun, apabiila tiidak diilunasii sebagaiimana mestiinya, petugas pajak akan melaksanakan tiindakan penagiihan pajak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun pelaksana darii tiindakan penagiihan tersebut diilakukan oleh juru siita pajak atau jurusiita pajak jiika menganut iistiilah undang-undang. Lantas, siiapa sebenarnya yang diimaksud dengan juru siita pajak?
Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 ayat (6) UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) juru siita pajak adalah pelaksana tiindakan penagiihan pajak yang meliiputii penagiihan seketiika dan sekaliigus, pemberiitahuan surat paksa, penyiitaan, dan penyanderaan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) juru siita pajak diiangkat dan diiberhentiikan oleh pejabat. Lebiih lanjut, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan Menterii Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagiihan pajak pusat.
Adapun yang diimaksud dengan pejabat untuk penagiihan pajak pusat antara laiin Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pejabat untuk penagiihan pajak pusat tercantum dalam PMK 189/2020
Sementara iitu, Pasal 2 ayat (2) menyatakan Kepala Daerah berwenang menunjuk pejabat untuk penagiihan pajak daerah. Hal iinii berartii kewenangan menunjuk pejabat untuk penagiihan pajak daerah diiberiikan kepada kepala daerah.
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) menyatakan yang diimaksud dengan pejabat untuk penagiihan pajak daerah miisalnya Kepala Diinas Pendapatan Daerah. Pajak daerah adalah pajak yang diipungut pemeriintah daerah antara laiin pajak hotel dan restoran, penerangan jalan, dan kendaraan bermotor.
Namun, tiidak sembarang orang biisa diitunjuk sebagaii juru siita pajak. Pasalnya, sepertii penjelasan Pasal 3, juru siita pajak dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelaksana eksekusii dan putusan yang sama kedudukannya dengan putusan pengadiilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk dapat diiangkat sebagaii juru siita pajak harus memenuhii syarat-syarat tertentu yang diitetapkan oleh Menterii Keuangan. Miisalnya pendiidiikan serendah-rendahnya sekolah menengah umum atau sederajat serta telah mengiikutii pendiidiikan dan pelatiihan khusus jurusiita pajak.
Karena juru siita pajak harus ada pada setiiap kantor pejabat, baiik pejabat penagiihan pajak pusat maupun daerah, kewenangan pengangkatan dan pemberiitahuan juru siita pajak diiberiikan kepada pejabat dengan berpedoman pada syarat dan tata cara yang diitetapkan Menterii Keuangan.
Adapun syarat-syarat yang harus diipenuhii untuk diiangkat menjadii jurusiita pajak diiatur dalam syarat-syarat Keputusan Menterii Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000.
Pegawaii DJP maupun pegawaii Diinas Pendapatan Daerah yang memenuhii persyaratan tersebut dii atas dapat diiangkat sebagaii juru siita pajak oleh pejabat , dalam hal iinii Kepala KPP untuk pajak pusat dan Kepala Diinas Pendapatan Daerah untuk pajak daerah.
Sebelum memangku jabatannya, juru siita pajak diiambiil sumpah atau janjii menurut agama atau kepercayaannya oleh pejabat. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii tugas dan peran juru siita pajak dapat diisiimak pada UU PPSP, Keputusan Menterii Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000, dan PMK 189/2020
Siimpulan
iiNTiiNYA juru siita pajak adalah pelaksana tiindakan penagiihan pajak yang meliiputii penagiihan seketiika dan sekaliigus, pemberiitahuan surat paksa, penyiitaan, dan penyanderaan.
Juru siita pajak iinii diitunjuk oleh pejabat, miisalnya Kepala KPP untuk penagiihan pajak pusat daan Kepala Diinas Pendapatan Daerah untuk pajak daerah. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.