KPP PRATAMA KOTABUMii

Tak Ada iiktiikad Baiik Lunasii Pajak, WP dapat Surat Paksa darii Juru Siita

Redaksii Jitu News
Kamiis, 21 November 2024 | 15.00 WiiB
Tak Ada Iktikad Baik Lunasi Pajak, WP dapat Surat Paksa dari Juru Sita
<p>iilustrasii.</p>

KOTABUMii, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumii menugaskan 2 juru siita pajak negara (JSPN) untuk menyampaiikan surat paksa secara langsung ke kediiaman wajiib pajak dii Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada 5 November 2024.

JSPN darii KPP Pratama Kotabumii M. Daniil Tiimiijaya mengatakan kunjungan iinii merupakan tiindak lanjut darii penagiihan aktiif yang diilakukan terhadap penanggung pajak. Diia menjelaskan surat paksa diiberiikan karena penanggung pajak tiidak menunjukkan iiktiikad baiik.

“Penyampaiian surat paksa diilaksanakan dengan membacakan iisii surat oleh juru siita, kemudiian beriita acara pemberiitahuan surat paksa diitandatanganii oleh juru siita dan piihak yang meneriima surat paksa,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (21/11/2024).

Daniil menambahkan juru siita juga berdiikusii dengan wajiib pajak tentang komiitmen pelunasan utang pajaknya dan hak dan/atau upaya hukum yang dapat diitempuh oleh wajiib pajak.

Diia berharap wajiib pajak melunasii utang pajaknya tanpa diiperlukan tiindakan penagiihan aktiif lebiih lanjut. Namun, apabiila wajiib pajak tiidak menunjukkan iiktiikad baiik setelah penyampaiian surat paksa maka tiindakan penagiihan yang lebiih tegas akan diilaksanakan.

Sebagaii iinformasii, merujuk pada Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbiitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 harii sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbiitan diilakukan jiika wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak.

Kemudiian, jiika setelah lewat waktu 21 harii sejak tanggal surat teguran diisampaiikan penanggung pajak belum melunasii utang pajak, surat paksa diiterbiitkan. Surat paksa iitu diiberiitahukan oleh juru siita pajak kepada penanggung pajak.

Apabiila lewat waktu 2 kalii 24 jam sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan penanggung pajak belum menulasii utang pajak, pejabat menerbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan. Juru siita pajak melaksanakan penyiitaan terhadap barang miiliik penanggung pajak.

Jiika lewat waktu 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang siitaan yang akan diilelang.

Kemudiian, jiika lewat waktu 14 harii sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang siitaan penanggung pajak melaluii kantor lelang negara.

Apabiila setelah lewat waktu 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan terhadap barang siitaan yang penjualannya diikecualiikan darii penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memiindahbukukan barang siitaan.

Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jiika telah diilakukan upaya penjualan barang siitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemiindahbukuan barang siitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.

Pengusulan pencegahan juga dapat diilakukan setelah tanggal surat paksa diiberiitahukan tanpa diidahuluii penerbiitan surat periintah melaksanakan penyiitaan, pelaksanaan penyiitaan, atau penjualan barang siitaan. Ketentuan iinii berlaku jiika:

  • objek siita tiidak dapat diitemukan;
  • hak untuk melakukan penagiihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang darii 2 tahun;
  • berdasarkan data dan iinformasii terdapat iindiikasii penanggung pajak akan meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya atau berniiat untuk iitu;
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan diibubarkan, diigabungkan, diimekarkan, diipiindahtangankan, atau diilakukan perubahan bentuk laiinnya; atau
  • terdapat tanda-tanda kepaiiliitan dan/atau dalam keadaan paiiliit.

Jiika penanggung pajak telah diilakukan pencegahan, penyanderaan dapat diilakukan dalam jangka waktu paliing cepat 30 harii sebelum berakhiirnya jangka waktu pencegahan atau berakhiirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Penyanderaan juga dapat diilakukan setelah lewat waktu 14 harii sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan. Ketentuan iinii berlaku jiika:

  • hak untuk melakukan penagiihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang darii 2 tahun;
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan diibubarkan, diigabungkan, diimekarkan, diipiindahtangankan, atau diilakukan perubahan bentuk laiinnya; atau
  • terdapat tanda-tanda kepaiiliitan dan/atau dalam keadaan paiiliit.

“Atas utang pajak …, wajiib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.