KPP PRATAMA NATAR

Teguran Tak Diitanggapii WP, Juru Siita Pajak Akhiirnya Kiiriim Surat Paksa

Redaksii Jitu News
Seniin, 16 Junii 2025 | 10.30 WiiB
Teguran Tak Ditanggapi WP, Juru Sita Pajak Akhirnya Kirim Surat Paksa
<p>iilustrasii.</p>

NATAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar kegiiatan penagiihan aktiif berupa penyampaiian Surat Paksa ke alamat usaha wajiib pajak badan PT SM yang berlokasii dii Kabupaten Lampung Selatan, Proviinsii Lampung pada 6 Meii 2025.

Dalam kegiiatan tersebut, KPP menugaskan 2 juru siita pajak negara (JSPN), yaiitu Muhammad Riiyan Saputra dan Aliivo Pradana. Adapun surat paksa yang diibawa juru siita tersebut diiberiikan kepada pegawaii PT SM

“Karena penanggung pajak sedang ada keperluan laiin yang lokasiinya cukup jauh darii lokasii usaha PT SM sehiingga surat paksa diisampaiikan kepada pegawaii tetap PT SM,” kata Riiyan diikutiip darii siitus DJP, Seniin (16/6/2025).

Riiyan menjelaskan KPP Pratama Natar sebelumnya sudah menyampaiikan surat teguran atas utang pajak yang diimiiliikii PT SM. Namun, penanggung pajak masiih belum juga melakukan pembayaran atas utang pajak tersebut.

Juru siita pajak juga sudah melakukan pendekatan secara persuasiif dan memberiikan iimbauan kepada penanggung pajak dengan bertemu secara langsung dan mengiiriimkan pesan melaluii WhatsApp untuk segera melunasii utang pajaknya.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) UU PPSP, surat paksa dapat diiberiikan kepada pegawaii tetap dii tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan jiika JSPN tiidak dapat menjumpaii pengurus, kepala perwakiilan, kepala cabang, penanggung jawab atau pemiiliik modal.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) PMK 61/2023, penanggung pajak yang belum melunasii utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan maka DJP dapat menerbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan.

Kegiiatan penyiitaan diilakukan untuk memberiikan efek jera (deterrent effect) kepada wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak sehiingga dapat segera melunasii utang pajaknya.

Aset yang diisiita tersebut akan diilakukan penjualan secara lelang untuk membayar utang pajak apabiila wajiib pajak tiidak melunasii utangnya dalam waktu 14 harii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.