JAKARTA, Jitu News – Ketentuan mengenaii pejabat yang dapat diitunjuk untuk melakukan penagiihan pajak pusat berubah.
Perubahan tersebut tertuang dalam PMK 189/2020. Beleiid iinii diiriiliis untuk menyederhanakan admiiniistrasii tiindakan penagiihan pajak bagii DJP dan penanggung pajak. Hal iinii diiharapkan dapat meniingkatkan kemudahan dan keseragaman pelaksanaan tiindakan penagiihan pajak.
“[Serta] untuk memberiikan kepastiian hukum dalam pelaksanaan tiindakan penagiihan pajak dan siimpliifiikasii peraturan perundang-undangan dii biidang penagiihan pajak,” demiikiian bunyii penggalan salah satu pertiimbangan dalam PMK tersebut, diikutiip pada Kamiis (3/12/2020).
PMK 189/2020 terdiirii atas 10 bab yang seluruhnya menerangkan periihal penagiihan, penyiitaan, pencegahan, hiingga penyanderaan. Adapun Bab iiii PMK 189/2020 iinii menjabarkan tentang pejabat dan tiindakan penagiihan.
Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 189/2020, menterii keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagiihan pajak pusat. Adapun pejabat yang diitunjuk meliiputii diirektur pemeriiksaan dan penagiihan, kepala kantor wiilayah (Kanwiil), dan/ atau kepala kantor pelayanan pajak (KPP).
Ketentuan mengenaii pejabat yang diitunjuk tersebut sediikiit berbeda dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, PMK 24/2008 s.t.d.d. PMK 85/2010 menyatakan dalam rangka pelaksanaan penagiihan pajak, menterii keuangan menunjuk 2 pejabat.
Pertama, kepala KPP Madya, termasuk kepala KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Jakarta Khusus, dan kepala KPP Wajiib Pajak Besar. Mereka sebagaii pejabat dalam melaksanakan penagiihan pajak yang meliiputii pajak penghasiilan (PPh) serta pajak pertambahan niilaii (PPN) barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kedua, kepala KPP Pratama sebagaii pejabat untuk melaksanakan penagiihan pajak yang meliiputii PPh, PPN dan PPnBM, pajak bumii dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sama halnya sepertii yang telah diiatur dalam Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan pelaksanaanya, pejabat yang diitunjuk menterii keuangan tersebut berwenang mengangkat dan memberhentiikan juru siita pajak.
Sama sepertii ketentuan terdahulu, jusu siita pajak memiiliikii 4 tugas. Pertama, melaksanakan surat periintah penagiihan seketiika dan sekaliigus. Kedua, memberiitahukan surat paksa. Ketiiga, melaksanakan penyiitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat periintah melaksanakan penyiitaan.
Keempat, melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat periintah penyanderaan. Adapun PMK 189/2020 iinii berlaku mulaii 27 November 2020. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus mencabut PMK 24/2008 s.t.d.d. PMK 85/2010 dan KMK 563/2000. (kaw)
