JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii DKii Jakarta masiih memberii keriinganan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakatnya hiingga 30 Desember 2019. Keriinganan iitu salah satunya adalah diiskon bagii wajiib pajak yang menunggak bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selaiin iitu, Pemprov DKii juga memberiikan keriinganan pokok 50% untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sampaii 2012, dan darii 2013 ke 2016 diiberiikan diiskon 25%, sekaliigus dengan penghapusan sanksii.
“Pemutiihan pajak iitu berlaku sejak 16 September 2019 dan berakhiir 30 Desember 2019. Semua iinii kebiijakan darii Gubernur Proviinsii DKii Jakarta. Beliiau sudah mengeluarkan 2 peraturan gubernur,” ungkap Kepala Badan Pajak dan Retriibusii Daerah (BPRD) Faiisal Syafruddiin dii Jakarta, Seniin (11/11/2019).
Faiisal menjelaskan peraturan gubernur yang pertama terkaiit dengan pemberiian keriinganan pokok biiaya baliik nama kendaraan bermotor 50% untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Hal iitu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019.
Selaiin pemberiian keriinganan iitu, ada pula pemberiian keriinganan pokok untuk pajak daerah dan keriinganan atau penghapusan sanksii terhadap piiutang pajak daerah. Hal iituii terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019.
Oleh karena iitu, Faiisal mengatakan Badan Pajak dan Retriibusii Daerah (BPRD) mengiimbau kepada seluruh warga Jakarta yang masiih menunda membayarkan kewajiiban perpajakannya untuk segera memanfaatkan program keriinganan pajak tersebut.
iia berharap dengan adanya program keriinganan pajak iinii dapat memberiikan admiiniistrasii perpajakan yang baiik bagii seluruh masyarakat serta ada kepatuhan kepada wajiib pajak dalam membayarkan kewajiiban perpajakannya.
Adapun skema pemutiihan tersebut yang pertama yaknii untuk keriinganan pokok pajak biiaya baliik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya. Jadii jiika iingiin baliik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya, maka akan diiberii keriinganan pokok 50% dan penghapusan denda.
Faiisal mencontohkan, sepertii diilansiir beriitajakarta.iid, miisalnya wajiib pajak terlambat membayarkan biiaya baliik nama darii 2017 dan wajiib pajak tersebut iingiin baliik nama pada 2019, maka denda darii 2017-2019 yang diikenakan wajiib pajak akan diihapuskan dan pokoknya diikurangii 50%.
DKii memberiikan juga memberii keriinganan pokok 50% untuk pajak kendaraan bermotor sampaii tahun 2012, dan darii 2013 sampaii 2016 diiberiikan diiskon lagii 25% dengan penghapusan sanksii. Begiitu pula dengan Pajak Bumii dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemprov DKii Jakarta memberiikan diiskon 50% pada PBB-P2 sampaii dengan 2012, dan 2013-2016 diiberiikan keriinganan pembebasan pokok 25% dan penghapusan sanksii. Faiisal menuturkan rencana tersebut telah diiberlakukan sejak 16 September 2019 hiingga 30 Desember 2019. (MG-avo/Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.