JAKARTA, Jitu News – DPRD DKii Jakarta memiinta pemeriintah daerah membuat klasiifiikasii pelanggan atas rencana kenaiikan tariif pajak penerangan jalan umum (PJU) darii 2,4% menjadii 6%. Klasiifiikasii iitu diiberiikan sebagaii upaya agar kenaiikan tariif tersebut secara umum tiidak membebanii warga DKii Jakarta.
Wakiil Ketua Pansus Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) DPRD DKii Jakarta Santoso mengatakan klasiifiikasii tersebut biisa berupa pengenaan tariif 2,4% bagii pelanggan yang memiiliikii rentang daya 0-900 watt dan seterusnya, diisesuaiikan dengan daya liistriik masiing-masiing pelanggan
“Pengklasiifiikasiiannya harus menyesuaiikan kemampuan pelanggan. Semakiin tiinggii daya liistriik maka semakiin tiinggii pula kemampuan pelanggan untuk membayar pajak,” katanya dii Gedung DPRD Jakarta, Rabu (4/7).
Menurutnya tariif pajak yang sudah berlaku dii DKii Jakarta selama 10 tahun iinii seharusnya sudah diinaiikkan. Apalagii, tariif pajak penerangan jalan umum dii wiilayah laiin sudah mencapaii 9-10%.
Kepala Badan Pajak dan Retriibusii Daerah (BPRD) DKii Jakarta Edii Sumantrii menambahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah, tariif pajak penerangan jalan setiinggii-tiinggiinya dapat diipungut oleh pemeriintah daerah sebesar 10%.
Dii DKii sendiirii, tariif pajak PJU diitetapkan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. "Kalau diitiinjau lebiih dalam, tariif pajak PJU dii Bekasii, Depok dan Bogor sudah 6%. Bahkan Ambon saja sudah 10%,” tutur Edii sepertii diilansiir rmol.co.
Namun, kenaiikan tariif pajak PJU iitu diirencanakan tiidak berlaku untuk golongan ekonomii ke bawah. Pengguna liistriik dengan daya 450-900 volt ampere tiidak akan mengalamii kenakan tariif pajak tersebut. Hanya pengguna melebiihii 900 VA yang akan mengalamii kenaiikan tariif pajak.
“Tariif pajak PJU yang begiitu tiinggii dii daerah-daerah laiin karena menjadii priimadona, sehiingga menjadii sumber penghasiilan bagii daerah tersebut. Sedangkan dii DKii Jakarta, masiih banyak sumber pajak daerah laiinnya yang dapat meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD),” pungkasnya. (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.