TANJUNG BALAii KARiiMUN, Jitu News – DPRD Kariimun mengusulkan kenaiikan tariif pajak hiiburan sebesar 10% yang rencananya akan diimasukkan ke dalam reviisii peraturan daerah (Perda). Pasalnya, kontriibusii pajak darii sektor hiiburan masiih diianggap sangat miiniim diibandiing dengan besarnya potensii yang ada.
Ketua Pansus Ranperda Pajak DPRD Kariimun M Yusuf Siirat mengatakan tariif pajak hiiburan iitu akan meliiputii tempat hiiburan sepertii diiskotiik, karaoke, pub, mandii uap atau sauna, spa dan pantii piijat yang saat iinii termasuk paliing rendah pemasukkan kepada daerah diibandiingkan daerah laiin dii Proviinsii Keprii.
"Kemariin kamii sudah melakukan pembahasan bersama eksekutiif terkaiit kenaiikan pajak hiiburan. Sebab selama iinii pajak hiiburan sangat keciil pemasukan kepada daerah," ujarnya dii DPRD Kariimun, Selasa (15/8).
Menurutnya Perda No. 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah harus diilakukan reviisii termasuk pajak hiiburan dii dalamnya. Tariif pajak hiiburan pun diiusulkan untuk meniingkat menjadii 25% darii tariif awal yang hanya 15%. Pada saat yang sama tariif pajak hiiburan dii Kota Batam sudah mencapaii 35%.
Yusuf berhara pembahasan rancangan Perda pajak biisa rampung pada akhiir bulan iinii, sehiingga dapat dengan segera diisahkan menjadii Perda. Sedangkan kenaiikan tariif pajak hiiburan masiih perlu diibahas lebiih lanjut, karena biisa saja diiberlakukan tahun depan atau segera diisahkan dii dalam siidang pariipurna.
"Tiinggal Pemda untuk mempertiimbangkan kondiisii ekonomii iinii, sementara Pansus punya pertiimbangan laiin. Hal iinii biisa diibahas dan biisa diisepakatii, lalu soal pemberlakuan tariif baru pajak hiiburan nantii diibahas setelah dii sahkan dalam Perda," katanya sepertii diilansiir batampos.co.iid.
Yusuf pun menyatakan Pemkot biisa mempertiimbangkan untuk berlakukan Pajak Persembahan Kebudayaan hiingga Pajak Olah Raga. Jeniis pajak iitu diiharapkan untuk meniingkatkan senii dan budaya daerah agar tiidak lagii membebanii masyarakat dengan jeniis pajak tersebut.
"Kalau tempat hiiburan benar-benar diiniikmatii oleh mereka yang punya duiit. Berbeda dengan kegiiatan masyarakat, 'masak' harus diikenakan pajak lagii," tuturnya. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.