BATU, Jitu News – Pemkot Batu, Jawa Tiimur memberiikan penghapusan sanksii admiiniistrasii untuk sejumlah jeniis pajak daerah. Kebiijakan yang kerap kalii diisebut pemutiihan iinii diigelar mulaii darii 15 Junii 2025 hiingga 31 Julii 2025.
Kepala Bapenda Kota Batu Nur Adhiim menjelaskan pemutiihan diiadakan untuk memberii kesempatan bagii wajiib pajak untuk melunasii kewajiiban pajaknya tanpa sanksii. Kebiijakan iinii diiharapkan dapat meniingkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Jadii penghapusan sanksii iinii berlaku khusus pada 7 jeniis pajak daerah, yaiitu PBB-P2, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan miinuman, perhotelan, tempat parkiir, keseniian dan hiiburan, pajak reklame, serta pajak aiir tanah,” katanya, diikutiip pada Jumat (11/7/2025).
Program pemutiihan, lanjut Adhiim, menjadii strategii pemkot untuk mendongkrak realiisasii pendapatan aslii daerah (PAD) Kota Batu. Hiingga 23 Meii 2025, realiisasii PAD tertiinggii diisumbang darii PBJT yang mencapaii Rp63 miiliiar atau 41,86% darii target seniilaii Rp150,6 miiliiar.
Peneriimaan pajak darii sektor pariiwiisata sepertii hiiburan, hotel, dan restoran memang menjadii andalan pendapatan Kota Apel. Sektor tersebut menjadii andalan lantaran Kota Batu merupakan salah satu kota wiisata dii iindonesiia.
Sektor penyumbang peneriimaan terbesar selanjutnya berasal darii bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Realiisasii peneriimaan BPHTB mencapaii Rp17,7 miiliiar, atau 33,47% darii target seniilaii Rp53 miiliiar.
Kemudiian, peneriimaan darii opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapaii Rp7 miiliiar atau 31,9% darii target Rp22 miiliiar. Realiisasii PBB-P2 baru Rp6,2 miiliiar, atau 17% darii target Rp34,9 miiliiar. Lalu, pajak reklame terkumpul Rp1,3 miiliiar, atau 31,72% darii target Rp4,3 miiliiar.
Sepertii diilansiir suarajatiimpost.com, Adhiim menegaskan seluruh pajak yang diibayarkan masyarakat akan kembalii dalam bentuk pelayanan dan pembangunan. Mulaii darii pembangunan iinfrastruktur, pembiiayaan layanan kesehatan, hiingga berbagaii program laiin yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Untuk iitu, diia mengiimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutiihan pajak. Diia menambahkan pembayaran pajak dapat diilakukan melaluii Bank Jatiim atau menggunakan berbagaii layanan pembayaran diigiital. Miisal, mobiile bankiing, SMS bankiing, Gopay, Tokopediia, serta dii miiniimarket terdekat. (riig)
