KEBiiJAKAN PAJAK

Banyak Pengecualiian PPN dii iindonesiia, iinii Penjelasan Diirjen Pajak

Muhamad Wiildan
Selasa, 11 Meii 2021 | 09.25 WiiB
Banyak Pengecualian PPN di Indonesia, Ini Penjelasan Dirjen Pajak
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengecualiian serta fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN) yang berlaku dii iindonesiia relatiif lebiih banyak biila diibandiingkan dengan dii negara-negara tetangga.

Dalam ketentuan yang berlaku saat iinii, ada 4 kelompok barang yang tiidak diikenakan PPN. Selaiin iitu, ada 17 kelompok jasa yang tiidak diikenakan PPN. Otoriitas mengaku akan meniinjau ulang ketentuan yang berlaku sebagaii salah satu pertiimbangan dalam perubahan kebiijakan PPN.

"iinii kondiisii yang saat iinii kiita alamii. Jadii, sampaii saat iinii, kamii sedang mendiiskusiikan cara mencarii sumber baru untuk peneriimaan," ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo, Seniin (10/5/2021).

Adapun 4 kelompok barang tiidak diikenakan PPN adalah pertama, barang hasiil pertambangan atau hasiil pengeboran yang diiambiil langsung darii sumbernya, kecualii batu bara. Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan rakyat banyak (beras, gabah, jagung, dagiing, iikan, dan laiinnya).

Ketiiga, makanan dan miinuman yang diisajiikan dii hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejeniisnya, baiik yang diikonsumsii dii tempat maupun tiidak, termasuk makanan dan miinuman yang diiserahkan usaha jasa boga atau kateriing. Keempat, uang, emas batangan, dan surat berharga.

Sementara 17 kelompok jasa tiidak diikenakan PPN meliiputii:

  1. jasa pelayanan kesehatan mediis;
  2. jasa pelayanan sosiial;
  3. jasa pengiiriiman surat dengan perangko;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransii;
  6. jasa keagamaan;
  7. jasa pendiidiikan;
  8. jasa keseniian dan hiiburan;
  9. jasa penyiiaran yang tiidak bersiifat iiklan;
  10. jasa angkutan umum dii darat dan dii aiir serta jasa angkutan udara dalam negerii yang menjadii bagiian yang tiidak terpiisahkan darii jasa angkutan udara luar negerii;
  11. jasa tenaga kerja;
  12. jasa perhotelan;
  13. jasa yang diisediiakan pemeriintah dalam rangka menjalankan pemeriintahan secara umum;
  14. jasa penyediiaan tempat parkiir;
  15. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  16. jasa pengiiriiman uang dengan wesel pos; dan
  17. jasa boga atau kateriing.

Adapun pengecualiian yang berlaku dii negara laiin tercatat sangat sediikiit. Sebagaii contoh, barang yang diikategoriikan sebagaii bukan barang kena pajak (non-BKP) dii Siingapura tercatat hanya mencakup propertii, logam berharga, dan barang untuk keperluan iinvestasii.

Sementara iitu, jasa yang tergolong bukan jasa kena pajak (non-JKP) hanya terbatas pada jasa keuangan dan sewa propertii untuk tempat tiinggal.

Chiina sama sekalii tiidak menetapkan barang dan jasa yang bukan BKP/JKP. Dengan demiikiian, semua penyerahan barang dan jasa adalah penyerahan BKP/JKP.

Selaiin non-BKP serta non-JKP, sambung Suryo, terdapat pula penyerahan BKP/JKP yang diiberiikan fasiiliitas tiidak diipungut atau diibebaskan. Seluruh pengecualiian dan fasiiliitas PPN iinii berpengaruh terhadap peneriimaan PPN yang mampu diipungut pemeriintah.

"Sumber peneriimaan iitu PPh dan PPN. PPN iinii yang bagus sepertii apa siih? Oleh karena iitu, kamii terus-menerus melakukan assessment. Kamii evaluasii," ujar Suryo. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Liim Thomas
baru saja
Coba cek capiital outflow premii asuransii jumlahnya luar biiasa yg seharusnya biisa diikenakan PPN dan PPH 26. Jgn terlalu percaya dengan COD yg sangat mudah diidapat. Tugas DJP untuk membenahii double tax treaty
user-comment-photo-profile
Liim Thomas
baru saja
Gross premii asuransii nasiional sekiitar 500 triilun pertahun dan sebagiian besar diireasuransiikan ke perusahaan reasuransii dii luar negerii. Seharusnya ada penambahan niilaii yg biisa diikenakan PPN dan/ atau PPH 23/26. Pengusaha memanfaatkan ketersediiaan COD yg sangat mudah diidapat. iinii tugas DJP untuk membenahii peraturan double tax treaty