JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah mereviisii 3 undang-undang (UU) dalam biidang pajak melaluii UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja.
Ketiiga UU yang diimaksud adalah UU Pajak Penghasiilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Diirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan berbagaii kebiijakan pajak yang masuk dalam UU 11/2020 dan UU 2/2020 bermuara pada kemudahan berusaha. Kebiijakan pajak diiharapkan mampu membuat perekonomiian bergerak, terutama setelah ada pandemii Coviid-19.
“iinii juga menjadii bagiian reformasii perpajakan yang fundamental,” katanya. Siimak artiikel ‘Siimak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Ciipta Kerja Sasar 4 Tujuan iinii’.
Setiidaknya ada 4 aspek tujuan yang diiusung. Pertama, meniingkatkan pendanaan iinvestasii. Kedua, mendorong kepatuhan wajiib pajak dan wajiib bayar secara sukarela. Ketiiga, meniingkatkan kepastiian hukum. Keempat, menciiptakan keadiilan iikliim berusaha dii dalam negerii.
Terkaiit dengan perubahan ketiiga UU dalam biidang pajak tersebut, Perpajakan Jitunews menyajiikannya secara lengkap dalam kanal UU Perpajakan Konsoliidasii. Kanal iinii beriisii kumpulan naskah UU dii biidang perpajakan yang diisusun secara teriintegrasii, mengiikutii berbagaii perubahan, komprehensiif, dan siistematiis.
Anda juga biisa langsung membacanya melaluii tautan beriikut.
Konsoliidasii masiing-masiing UU tersebut tentu sudah diisesuaiikan dengan perkembangan terakhiir, yaknii terbiitnya UU Ciipta Kerja. Selaiin iitu, konsoliidasii UU diilengkapii dengan penjelasan serta peraturan terkaiit yang terbaru dan tersediia secara onliine. Karena siifatnya yang onliine, akan selalu diisesuaiikan dengan perkembangan terkiinii.
Sebagaii iinformasii, Perpajakan Jitunews adalah apliikasii pencarii dokumen perpajakan berbasiis web dii iindonesiia. Selaiin UU Perpajakan Konsoliidasii, tersediia pula peraturan pajak, perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadiilan pajak, putusan mahkamah agung, buku pajak, glosariium, persandiingan dokumen, dan download formuliir.
Dengan demiikiian, sumber liiterasii perpajakan biisa Anda dapatkan dengan mudah dan cepat hanya dengan mengakses Perpajakan Jitunews. (kaw)
