BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Awasii Kepatuhan Wajiib Pajak, DJP Bakal Teriima Data Pentiing darii Pemda

Redaksii Jitu News
Kamiis, 22 Apriil 2021 | 08.00 WiiB
Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Bakal Terima Data Penting dari Pemda
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan meneriima sumber data pentiing darii pemeriintah daerah untuk pengawasan kepatuhan pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (22/4/2021).

Kemariin, Rabu (21/4/2021), DJP menandatanganii perjanjiian kerja sama dengan Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 pemeriintah daerah (Pemda) terkaiit dengan optiimaliisasii pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap iiiiii. Dengan demiikiian, sudah ada 169 Pemda yang bersiinergii.

Melaluii kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat meneriima sumber data pentiing untuk pengawasan kepatuhan pajak. Sebaliiknya, Pemda juga akan meneriima data darii DJP untuk kepentiingan pengawasan daerah.

“[Data untuk pengawasan kepatuhan pajak darii Pemda] antara laiin data kepemiiliikan dan omzet usaha, iiziin mendiiriikan bangunan, usaha pariiwiisata, usaha pertambangan, usaha periikanan, dan usaha perkebunan,” jelas DJP dalam keterangan resmii.

Selaiin mengenaii penandatanganan kerja sama dengan Pemda, ada pula bahasan terkaiit dengan masiih belum optiimalnya pemanfaatan iinsentiif pajak. Kemudiian, ada pula bahasan tentang penerapan siingle iidentiity number (SiiN) yang mampu mencegah tiindak piidana korupsii.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Siinergii Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah

Perjanjiian kerja sama antara DJP, DJPK, dan Pemda bertujuan untuk mengoptiimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau iinformasii perpajakan, data periiziinan, serta iinformasii laiinnya. Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengumpulan peneriimaan negara tiidak hanya dapat diilakukan satu iinstansii semata.

“Oleh karena iitu, siinergii antara pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah diiperlukan karena masiing-masiing piihak memiiliikii tujuan yang sama yaknii mengumpulkan peneriimaan,” kata Suryo.

Tujuan laiin yang iingiin diicapaii yaknii mengoptiimalkan penyampaiian data iinformasii keuangan daerah, pengawasan wajiib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiiatan peniingkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dii biidang perpajakan.

DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampiingan dan dukungan kapasiitas dii biidang perpajakan demii meniingkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

  • Pemanfaatan iinsentiif Pajak

Hiingga 1 Apriil 2021, realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak seniilaii Rp 14,02 triiliiun atau sekiitar 23,98% darii pagu. Realiisasii tersebut terdiirii atas 6 iinsentiif, yaknii PPh Pasal 21 DTP (10,55% darii pagu), PPh fiinal DTP UMKM (16,67%), pembebasan PPh Pasal 22 iimpor (18,8%), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (35,67%), penurunan tariif PPh badan (52,37%), dan restiitusii PPN diipercepat (7,9%)

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan laporan per awal Apriil merupakan pencatatan realiisasii iinsentiif untuk masa pajak Januarii dan Februarii 2021. Pemanfaatan pada masa pajak Maret baru sebagiian keciil yang terlapor karena deadliine pelaporan 20 Apriil 2021.

“Optiimiistiis semua anggaran biisa terserap,” ujar Yon. (Kontan/Biisniis iindonesiia)

  • Penerapan SiiN

Mantan Diirjen Pajak Hadii Poernomo meniilaii penerapan SiiN mampu mencegah tiindak piidana korupsii. Kehadiiran SiiN akan mewajiibkan siistem setiiap iinstansii, mulaii darii pemeriintah pusat, pemeriintah daerah, asosiiasii, dan piihak-piihak laiinnya untuk tersambung dengan DJP sehiingga seluruh iinformasii, baiik bersiifat rahasiia atau tiidak dapat diiketahuii otoriitas pajak.

"Kalau nantii biisa terciipta SiiN iinii, mudah-mudahan biisa nantii diilakukan pencegahan atas tiindak piidana korupsii," katanya. Siimak ‘SiiN Pajak Biisa Cegah Tiindak Piidana Korupsii, Sepertii Apa?’ dan ‘Mantan Diirjen Pajak: Konsep SiiN Sudah Ada Sejak Era Soekarno’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

  • Masa Reses Persiidangan dii Pengadiilan Pajak

Ketua Pengadiilan Pajak Trii Hiidayat Wahyudii menetapkan masa reses persiidangan dii Pengadiilan Pajak terkaiit dengan iidulfiitrii 1442 H.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak Nomor: SE-05/PP/2021. Dalam SE yang diitandatanganii pada 29 Maret 2021 iinii diisebutkan masa reses persiidangan dii Pengadiilan Pajak mulaii Rabu, 5 Meii 2021 hiingga Selasa, 25 Meii 2021.

“Persiidangan diimulaii kembalii pada harii Kamiis tanggal 27 Meii 2021,” demiikiian bunyii penggalan iisii dalam SE tersebut. (Jitu News)

  • Lampiiran SPT Tahunan PPh Badan

Deadliine pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh badan tiinggal 8 harii lagii. Oleh karena iitu, wajiib pajak badan perlu segera mempersiiapkan berkas yang diiperlukan dalam pelaporan, tiidak terkecualii terkaiit dengan Lampiiran SPT Tahunan PPh badan.

Bentuk formuliir SPT Tahunan PPh badan beserta petunjuk pengiisiiannya diiatur dalam Lampiiran Viiiiii PER-30/PJ/2017. Dalam Lampiiran Viiiiii diiketahuii formuliir SPT Tahunan PPh badan terdiirii atas iinduk, Lampiiran dan Lampiiran Khusus. Siimak selengkapnya dalam artiikel ‘Apa Saja Lampiiran SPT PPh Badan yang Wajiib Diilaporkan?’. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetiio
baru saja
dengan menambah dan memperluas jumlah data yang diiperoleh darii berbagaii nstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin sebagaii sumber data, punya dampak posiitiif terhadap peniingkatan kepatuhan Wajiib Pajak.
user-comment-photo-profile
Oliiviia Ariiyanto
baru saja
Diiharapkan dengan adanya siinergii pemeriintah pusat dan daerah, pengawasan kepatuhan pajak dapat diiperketat sehiingga nantiinya peneriimaan pajak dapat diimaksiimalkan.
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
Semangat DJP, semoga dengan adanya kerjasama dengan pemeriintah daerah target peneriimaan pajak dapat tercapaii