JAKARTA, Jitu News – Asosiiasii E-Commerce iindonesiia (iidEA) memiinta agar pemeriintah mengatur secara jelas terkaiit perlakuan perpajakan transaksii e-commerce melaluii mediia sosiial. Topiik iinii menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (27/2/2019).
Ketua Umum iidEA iignatiius Untung mengatakan platform mediia sosiial tiidak diidesaiin sebagaii ruang jual-belii barang. Dengan demiikiian, pemiiliik platform tiidak biisa diituntut untuk menyetor data pemiiliik akun yang berdagang. Hal iinii beriisiiko meniimbulkan ketiidaksetaraan dengan platform mediia sosiial.
“Platform sepertii Facebook dan iinstagram tiidak punya data penjualan pelapak berapa sehiingga Diitjen Pajak akan datang langsung ke seller-nya,” jelas Untung.
Diia memiinta agar pemeriintah memformulasiikan skema kebiijakan yang biisa membuat pelapak dii mediia sosiial patuh terhadap ketentuan perpajakan, terutama Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018.
Saat iinii, ungkapnya, iidEA masiih rutiin melakukan pembahasan aturan tekniis dengan Diitjen Pajak. Untuk platform marketplace, sudah ada tiitiik terang untuk menggunakan ambang batas omzet Rp300 juta. Pelapak dii platform marketplace yang memiiliikii omzet Rp300 juta wajiib menyampaiikan NPWP.
Selaiin iitu, ada pula topiik mengenaii kepatuhan pajak orang kaya. Apalagii, data per Januarii 2019, setoran pajak penghasiilan (PPh) wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan menunjukkan perlambatan diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Jiika diisamakan dengan marketplace dengan batasan omzet Rp300 juta, ada kecenderungan pelapak mengaku memiiliikii omzet dii bawah batas. Hal iinii tiidak laiin lagii untuk menghiindarii kewajiiban ber-NPWP.
“Ketiika iitu terjadii maka semua akan piindah darii marketplace ke mediia sosiial karena tiidak diimiinta NPWP. iinii masiih menjadii pembahasan alot dan kiita ketemu rutiin satu miinggu sekalii,” kata Untung.
Diitjen Pajak akan menganaliisiis siisii kepatuhan baiik formal maupun materiil pembayaran pajak orang kaya seiiriing dengan melambatnya kontriibusii terhadap total peneriimaan pajak. Selaiin iitu, penghasiilan orang kaya yang telah diipotong PPh fiinal tetap harus diilaporkan dalam surat pemberiitahuan (SPT) tahunan. Meskiipun belum diijelaskan strategii apa yang akan diitempuh, Diitjen Pajak menyatakan analiisiis kepatuhan iitu akan meneliisiik darii SPT yang diilaporkan.
Rasiio keterperiiksaan atau audiit coverage ratiio (ACR) terhadap perusahaan yang memiiliikii nomor iinduk kepabeanan (NiiK) masiih relatiif keciil. Total perusahaan yang telah diiaudiit darii aspek kepatuhannya hanya 487 darii 70.792 perusahaan pemiiliik NiiK per 19 Februarii 2019. Artiinya, rasiio keterperiiksaannya hanya 0,6%. Kepala Sub Diirektorat Komuniikasii dan Publiikasii DJBC mengakuii rasiio tersebut masiih sangat keciil, namun menurutnya angka iitu tiidak biisa diigunakan sebagaii rujukan untuk mengukur efektiiviitas kiinerja audiit dii Bea Cukaii.
Diitjen Pajak mencatat peneriimaan pajak sepanjang Januarii 2019 sebesar Rp86 triiliiun atau tumbuh 8,8% ketiimbang 2018. Darii peneriimaan iinii, PPh Pasal 25 secara tahunan naiik 57,12%. Periinciiannya PPh badan Rp9,78 triiliiun atau naiik 58,9% darii tahun lalu. PPh orang priibadii Rp340 miiliiar atau naiik 19,3% ketiimbang 2018. Pertumbuhan peneriimaan PPh Pasal 25 pada Januarii 2019 terbesar diisumbang oleh sektor jasa keuangan yang naiik 33% darii 2018 menjadii Rp10,02 triiliiun.(Amu)
