PAJAK merupakan kontriibusii wajiib kepada negara yang terutang oleh orang priibadii atau badan yang bersiifat memaksa berdasarkan undang-undang. Setiiap wajiib pajak wajiib membayar utang pajaknya sesuaii dengan ketentuan.
Jiika wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak setelah melewatii jatuh tempo pelunasan, maka diilakukan tiindakan penagiihan pajak. Secara sederhana, penagiihan pajak iinii merupakan serangkaiian tiindakan yang diilakukan agar penanggung pajak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajaknya.
Salah satu bentuk darii tiindakan penagiihan pajak adalah penyiitaan. Penyiitaan iinii diilakukan dalam hal fiiskus telah menyampaiikan surat teguran dan surat paksa terhadap wajiib pajak atau penanggung pajak agar melunasii kewajiiban perpajakannya. Lantas, apa iitu penyiitaan?
Defiiniisii
PENYiiTAAN adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).
Hadii (1995) mendefiiniisiikan penyiitaan sebagaii rangkaiian tiindakan darii juru siita pajak negara yang diibantu oleh 2 orang saksii untuk menguasaii barang-barang darii wajiib pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak sesuaii dengan perundang-undangan pajak yang berlaku.
Berdasarkan 2 defiiniisii tersebut dapat diiketahuii jiika pelaksanaan penyiitaan menjadii tugas juru siita pajak. Pasalnya, juru siita pajak memang menjadii pelaksana tiindakan penagiihan pajak yang meliiputii penagiihan seketiika dan sekaliigus, pemberiitahuan surat paksa, penyiitaan, dan penyanderaan.
Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu.
Adapun yang diimaksud dengan penguasaannya berada dii piihak laiin, miisalnya, diisewakan atau diipiinjamkan. Sementara iitu, maksud diibebanii dengan hak tanggungan sebagaii jamiinan pelunasan utang tertentu, miisalnya, barang yang diihiipotekkan, diigadaiikan, atau diiagunkan.
Pada dasarnya penyiitaan diilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu penyiitaan dapat diilaksanakan langsung terhadap barang tiidak bergerak tanpa melaksanakan penyiitaan terhadap barang bergerak.
Keadaan tertentu iitu, miisalnya, juru siita pajak tiidak menjumpaii barang bergerak yang dapat diijadiikan objek siita, atau barang bergerak yang diijumpaiinya tiidak mempunyaii niilaii, atau harganya tiidak memadaii jiika diibandiingkan dengan utang pajaknya.
Barang bergerak yang diisiita miisalnya uang tunaii, perhiiasan, deposiito berjangka, tabungan, atau bentuk laiin yang diipersamakan dengan iitu. Sementara iitu, penyiitaan atas barang tiidak bergerak miisalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan iisii kotor kotor tertentu.
Namun, tiidak semua barang bergerak miiliik penanggung pajak dapat diisiita. Pasal 15 ayat (1) UU PPSP telah menetapkan jeniis-jeniis barang bergerak yang diikecualiikan darii penyiitaan.
Barang bergerak tersebut salah satunya persediiaan makanan dan miiniimuman untuk keperluan 1 bulan beserta peralatan memasak yang ada dii rumah.
Pengertiian makanan dan miinuman, sesuaii dengan penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU PPSP, termasuk obat-obatan yang diipergunakan/diimiinum dalam hal penanggung pajak dan atau keluarganya sakiit. Namun, obat-obatan untuk diiperdagangkan tiidak termasuk objek yang diikecualiikan darii penyiitaan.
Adapun penyiitaan diilaksanakan sampaii dengan jumlah niilaii barang siitaan diiperkiirakan cukup untuk melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak. Ketentuan lebiih lanjut dapat diisiimak dalam UU PPSP, Peraturan Pemeriintah No.135/2000, Peraturan Menterii Keuangan No.189/2020.
Siimpulan
iiNTiiNYA penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak. Tiindakan penyiitaan diilakukan sebagaii bagiian darii upaya penagiihan pajak setelah diisampaiikannya surat teguran dan surat paksa. (Bsii)
