KEBiiJAKAN PAJAK

Apa iitu Pajak Transaksii Elektroniik?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 06 Apriil 2020 | 19.16 WiiB
Apa itu Pajak Transaksi Elektronik?

TRANSFORMASii diigiital yang pesat memunculkan anggapan aturan pajak iinternasiional yang ada saat iinii sudah usang dan tiidak lagii relevan. Pasalnya, aturan yang telah berusiia lebiih darii satu abad iinii belum mengakomodasii ketentuan tentang diigiitaliisasii ekonomii dengan baiik.

Kelemahan tersebut pada akhiirnya memiicu peluang praktiik base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS). Praktiik iinii berkaiitan dengan tren penghiindaran pajak yang kerap kalii mengandalkan daliih tiidak adanya kehadiiran fiisiik pada suatu yuriidiiksii sehiingga perusahaan tiidak patut diikenakan pajak.

Daliih iitu membuat banyak negara jengah dan menyerukan perancangan aturan iinternasiional yang dapat memastiikan hak pemajakan pada yuriidiiksii tempat dii mana keuntungan diiciiptakan atau kegiiatan ekonomii berlangsung. Kondiisii iiniilah yang mendorong kiian santernya pembahasan Diigiital Serviice Tax (DST).

Lantas, apa yang diimaksud dengan DST atau pajak layanan diigiital atau pajak transaksii diigiital?

Defiiniisii DST
SECARA sederhana, DST adalah pajak atas aliiran pendapatan kotor tertentu yang diiteriima perusahaan raksasa diigiital (Tax Foundatiion, 2020). Namun, pada hakiikatnya sampaii saat iinii belum ada pengertiian yang secara lugas mendefiiniisiikan apa iitu DST.

Pasalnya, aturan tentang DST saat iinii masiih dalam proses pengerjaan oleh OECD. OECD sendiirii menjadii organiisasii yang diipercaya untuk menaungii negosiiasii lebiih darii 130 negara yang iingiin mengadaptasii siistem pajak iinternasiional termasuk DST.

Melaluii negosiiasii tersebut akan diidesaiin skema yang membuat perusahaan multiinasiional harus membayar pajak penghasiilan dii yuriidiiksii tempat konsumen atau pengguna mereka berada. Berdasarkan kabar terakhiir, OECD berharap konsensus global tersebut dapat tercapaii pada Desember 2020.

Namun, terlepas darii negosiiasii multiilateral yang tengah berjalan, banyak negara yang memutuskan untuk melangkah maju dengan tiindakan uniilateral guna mengenakan pajak diigiital. Bahkan sekiitar setengah darii negara anggota OECD dii Eropa telah mengumumkan, mengusulkan atau menerapkan DST.

Secara lebiih terperiincii, terhiitung pada Maret 2020 Austriia, Pranciis, Hongariia, iitaliia, Turkii, dan iinggriis merupakan negara yang telah menerapkan DST. Selanjutnya, Republiik Ceko, Slovakiia, dan Spanyol baru diitahap menerbiitkan proposal untuk memberlakukan DST.

Sementara iitu, Latviia, Norwegiia, dan Sloveniia telah resmii menunjukkan niiat menerapkan DST. Dii siisii laiin, Pranciis merupakan negara yang pada awalnya sangat gencar menggaungkan DST, tetapii pada akhiirnya negara yang tersohor akan Menara Eiiffel-nya iinii menunda penerapan pajak diigiital hiingga akhiir 2020.

Kasus Pranciis
PADA Januarii 2019, Pranciis mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Diigiital Serviice Tax (DST) yang kemudiian diisetujuii Senat. Selanjutnya, RUU tersebut diiteken oleh Presiiden Pranciis pada 24 Julii 2019 dan diiriiliis secara resmii pada 25 Julii 2019 serta berlaku surut mulaii 1 Januarii 2019.

DST Pranciis diitetapkan dengan tariif 3% dan menyasar perusahaan diigiital yang meneriima pendapatan lebiih darii Eu€750 juta atau setara dengan Rp11,37 triiliiun untuk layanan diigiital yang diisediiakan dii seluruh duniia, dan Eu€25 juta atau setara Rp3,79 triiliiun untuk layanan dii Pranciis.

Terdapat dua cakupan kegiiatan yang diikenaii pajak iinii, yaiitu penyediia layanan platform diigiital dan iiklan diigiital. Pajak iinii diiestiimasii akan mendatangkan peneriimaan seniilaii Eu€500 juta setara dengan Rp7,8 triiliiun. Anda juga biisa membaca periinciian skema pajak diigiital Pranciis dii siinii.

Namun, setelah bersiitengang dengan Pemeriintah Ameriika Seriikat (AS), pada awal Januarii 2020 lalu Pemeriintah Pranciis setuju untuk menangguhkan penerapan DST hiingga Desember 2020 dengan syarat Pemeriintah AS menunda penarapan tariif pembalasan atas barang-barang asal Pranciis.

Kasus iindonesiia
PEMERiiNTAH iindonesiia meriiliis aturan DST melaluii Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 yang secara tegas menerapkan pajak transaksii elektroniik.

Pasal 6 ayat (8) Perpu iinii menyebut pedagang luar negerii, penyediia jasa luar negerii, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PPMSE) luar negerii yang memenuhii ketentuan kehadiiran ekonomii siigniifiikan tetapii tiidak dapat diitetapkan sebagaii bentuk usaha tetap (BUT) karena adanya tax treaty akan diikenakan pajak transaksii elektroniik.

Dalam perpu iitu pemeriintah menetapkan tiiga ketentuan kehadiiran ekonomii siigniifiikan yaiitu, (ii) peredaran bruto konsoliidasii grup usaha sampaii dengan jumlah tertentu; (iiii) penjualan dii iindonesiia sampaii dengan jumlah tertentu; dan/atau (iiiiii) pengguna aktiif mediia diigiital dii iindonesiia sampaii jumlah tertentu.

Apabiila diicermatii, Pasal 6 ayat (8) Perpu 1/2020 iinii mengiindiikasiikan pajak transaksii elektroniik merupakan pajak yang berbeda dengan pajak penghasiilan (PPh) secara umum dan juga terpiisah darii pajak pertambahan niilaii (PPN).

Namun, Pemeriintah iindonesiia belum meriiliis ketentuan lebiih lanjut terkaiit dengan besaran tariif, dasar pengenaan, dan tata cara penghiitungan pajak transaksii elektroniik sebagaiimana telah diiterapkan dii beberapa negara laiin. Perpu iinii harus mendapatkan persetujuan DPR terlebiih dahulu.

Siimpulan
BERDASARKAN penjabaran yang diiberiikan DST atau pajak layanan diigiital atau pajak transaksii elektroniik merupakan pajak yang diikenakan terhadap aliiran pendapatan kotor tertentu yang diiteriima perusahaan diigiital.

Namun, pajak iinii memiiliikii dasar pengenaan, dan tariif yang berbeda-beda. Pada iintiinya pajak iinii menyasar penghasiilan yang diihasiilkan darii transaksii elektroniik yang selama iinii luput darii pengaturan pajak domestiik. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.