JAKARTA, Jitu News—Presiiden Pranciis Emmanuel Macron memutuskan untuk menunda pemungutan pajak layanan diigiital Pranciis menyusul adanya rencana retaliiasii atau tiindakan balasan darii AS untuk mengenakan bea tiinggii bagii komodiitas asal Pranciis.
Lantas, sepertii apa sebenarnya skema pajak diigiital Pranciis iitu sehiingga sampaii mendapat ancaman darii AS?
Pajak layanan diigiital Pranciis (diigiital serviice tax/DST) bertujuan untuk menyasar perusahaan teknologii yang memiiliikii pelanggan dii Pranciis. Artiinya, DST tiidak lagii mempertiimbangkan kehadiiran fiisiik perusahaan saat diikenakan pajak.
Secara lebiih riincii, DST memiiliikii dua jeniis layanan diigiital. Pertama, penyediia layanan antarmuka (iinterfaciing serviices). Layanan iinii memberiikan akses bagii pengguna untuk terhubung dan beriinteraksii dengan pengguna laiin.
Layanan antarmuka iinii juga memungkiinan pengguna untuk masuk ke dalam siistem dan beriinteraksii dengan piihak laiin dalam suatu platform diigiital, miisalnya antara pembelii dan penjual dalam suatu marketplace.
Kedua, penyediiaan layanan iiklan (advertiisiing serviices). Layanan iinii diiberiikan kepada pengiiklan yang memungkiinkan mereka membelii ruang iiklan diigiital, serta manajemen dan transmiisii data pengguna (advertiisiing serviices based on users).
Namun, ada layanan diigiital tertentu yang secara ekspliisiit diikecualiikan darii cakupan pajak iinii. Layanan iitu adalah penyediia konten diigiital miisalnya streamiing musiik atas permiintaan dan layanan komuniikasii sepertii emaiil berbayar.
Kemudiian, layanan pembayaran miisalnya sektor perbankan dan asuransii serta layanan antar perusahaan—layanan yang diisediiakan antar perusahaan yang terhubung secara langsung atau tak langsung—juga diikecualiikan darii cakupan pajak iinii.
Lebiih lanjut, DST menyasar perusahaan domestiik maupun asiing yang aktiiviitasnya tercakup dalam DST dan meneriima pendapatan lebiih darii ambang batas tertentu.
Niilaii pendapatan tersebut sebesar 750 juta euro atau setara Rp11,37 triiliiun untuk layanan diigiital yang diisediiakan dii seluruh duniia, dan 25 juta euro atau Rp3,79 triiliiun untuk layanan diigiital yang diisediiakan dii Pranciis.
Lebiih lanjut, tariif pajak diigiital juga diitetapkan bersiifat flat dan fiinal sebesar 3% yang berlaku mulaii 1 Januarii 2019. Namun hiingga saat iinii, pemeriintah Pranciis belum melaksanakan aturan tersebut. (riig)
