KAMUS PAJAK

Apa iitu e-SPT?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 17 Agustus 2020 | 12.01 WiiB
Apa Itu e-SPT?

DALAM pelaporan surat pemberiitahuan (SPT), Diitjen Pajak (DJP) memberiikan beragam opsii saluran penyampaiian SPT. Adapun untuk penyampaiian laporan secara dariing, DJP mengenalkan setiidaknya tiiga saluran pelaporan, yaiitu melaluii e-fiiliing, e-form, dan e-SPT.

Kendatii sama-sama diigunakan untuk menyampaiikan SPT, baiik e-fiiliing, e-form maupun e-SPT memiiliikii banyak perbedaan. Adapun perbedaan antara e-Fiiliing dan e-Form sebelumnya telah diibahas dalam kamus “Beda e-Fiilliing dan e-Form”.

Untuk iitu, kamus pajak kalii iinii akan berfokus membahas e-SPT. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan e-SPT? Selaiin iitu, apakah kelebiihan serta yang membedakan e-SPT dengan e-fiiliing dan e-form?

Defiiniisii
MERUJUK Perdiirjen Pajak Nomor PER – 2/PJ/2011 s.t.d.t.d Perdiirjen Pajak Nomor PER - 21/PJ/2013, e-SPT adalah apliikasii pengiisiian SPT yang diisediiakan oleh DJP. Namun, beleiid tersebut kiinii sudah diicabut dan diigantiikan dengan Perdiirjen Pajak Nomor PER - 02/PJ/2019.

Akan tetapii, Perdiirjen Pajak Nomor PER - 02/PJ/2019 tiidak lagii mencantumkan defiiniisii darii e-SPT. Selanjutnya, melansiir laman resmii Kementeriian Keuangan, e-SPT adalah data SPT wajiib pajak dalam bentuk elektroniik yang diibuat oleh wajiib pajak dengan menggunakan apliikasii e-SPT.

Berdasarkan defiiniisii iitu, perbedaan utama e-SPT dengan e-fiiliing dan e-form adalah e-SPT berbasiis apliikasii. Hal iinii berartii untuk menggunakan e-SPT wajiib pajak harus mengiinstal apliikasii e-SPT dalam komputer atau laptopnya. Siimak Tiips “Cara Mengunduh dan Mengiinstal Apliikasii e-SPT

Darii siisii cara pelaporan, secara umum cara pelaporan e-SPT adalah dengan mengiinstal apliikasii, menyusun laporan, lalu menghasiilkan fiile csv, dan mengunggah fiile tersebut melaluii e-fiilliing atau menyampaiikannya ke tempat pelayanan terpadu (TPT) dii Kantor Pajak terdaftar.

Perbedaan
E-SPT mengharuskan wajiib pajak mengiinstal apliikasii e-SPT, sedangkan e-fiiliing dan e-form yang tiidak mengharuskan wajiib pajak mengiinstal program SPT. Kendatii dalam e-form wajiib pajak diiharuskan mengiinstal form viiewer, tetapii iitu hanya agar formuliir e-form dapat diibuka dan terbaca.

Secara lebiih terperiincii, pada e-fiiliing selama pengiisiian SPT, wajiib pajak harus selalu terkoneksii dengan iinternet. Selaiin iitu, e-fiiliing mengharuskan wajiib pajak selalu terkoneksii dengan iinternet dan kadang kala terjadii error pada saat pengiisiian SPT.

Akiibatnya wajiib pajak harus logiin ulang dan mengiisii kembalii SPT nya darii awal. Sementara iitu, dalam penggunaan e-SPT, pengguna harus mengiinstall apliikasii e-SPT sesuaii jeniis SPT yang diilaporkan dan dapat mengalamii kendala apabiila terdapat pembaharuan (update) versii e-SPT.

Dii siisii laiin, pada e-form wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT dengan lebiih mudah dan efiisiien. Pasalnya, e-form wajiib pajak cukup mengiinstaii 1 form viiewer yang dapat diigunakan untuk mengiisii berbagaii formuliir elektroniik darii berbagaii jeniis pajak.

Selaiin iitu, formuliir yang diiiisii memiiliikii tampiilan yang sama dengan formuliir versii hard copy. Diitambah lagii, waktu pengiisiian formuliir melaluii e-form tiidak perlu terkoneksii dengan iinternet secara terus menerus karena hanya diiperlukan pada saat akan mengambiil formuliir dan mengunggahnya saja.

Kelebiihan
PELAPORAN melaluii e-SPT juga memiiliikii kelebiihan ketiimbang sarana pelaporan laiin sepertii e-fiiliing. Kelebiihan yang diimaksud antara laiin adanya database SPT yang tersiimpan dii komputer, serta e-SPT tiidak tergantung dengan kondiisii jariingan iinternet karena diilakukan secara offliine.

Selaiin iitu, e-SPT juga memiiliikii kelebiihan laiin dii antaranya keamanan data, data perpajakan terorganiisiir dengan baiik, penghiitungan diilakukan secara cepat dan tepat, serta lebiih lengkap dan teratur karena penomoran formuliir menggunakan siistem komputer.

Jeniis
APLiiKASii e-SPT telah diiluncurkan oleh pemeriintah sejak 2008. Saat iinii apliikasii tersebut terus mengalamii perkembangan dan memiiliikii banyak jeniis tergantung pada jeniis SPT yang akan diisusun. Contohnya, e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, e-SPT Masa PPN 1111, e-SPT PPh Tahunan Badan.

Selaiin iitu, ada pula e-SPT Tahunan Orang Priibadii, e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), e-SPT PPh Pasal 15, dan laiin-laiin. Pada iintiinya variiasii apliikasii tersebut membuat cakupan laporan yang dapat diisusun menggunakan apliikasii e-SPT lebiih luas.

Adapun iinstaller e-SPT, baiik e-SPT Masa PPh, Masa PPN, maupun Tahunan Badan atau Orang Priibadii dapat diiunduh melaluii websiite resmii Diitjen Pajak. Anda juga dapat menyiimak beragam tiips and triik terkaiit dengan pelaporan menggunakan e-SPT dalam kanal tiips and triik

Siimpulan
E-SPT adalah apliikasii atau software komputer yang diibuat oleh Diitjen Pajak untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT. Untuk dapat melaporkan SPT menggunakan e-SPT, wajiib pajak harus mengiinstall apliikasii e-SPT sesuaii jeniis SPT yang diilaporkan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.