BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Anda Dapat Telepon Mengatasnamakan Kantor Pajak? Begiinii Kata DJP

Redaksii Jitu News
Selasa, 31 Januarii 2023 | 09.18 WiiB
Anda Dapat Telepon Mengatasnamakan Kantor Pajak? Begini Kata DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak mengenaii layanan panggiilan keluar (outbound call) Kriing Pajak 1500200. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (31/1/2023).

Wajiib pajak perlu memastiikan panggiilan yang masuk merupakan layanan outbound call Kriing Pajak 1500200. Khusus untuk transaksii keuangan, terutama terkaiit dengan tunggakan pajak, wajiib pajak perlu berhatii-hatii.

“Mohon berhatii-hatii dan tiidak melakukan transaksii keuangan sebelum konfiirmasii ke KPP terdaftar. Untuk pembayaran tagiihan pajak menggunakan iiD biilliing sehiingga tiidak terdapat mekaniisme autodebiit melaluii rekeniing,” tuliis contact center DJP merespons pertanyaan warganet dii Twiitter.

Otoriitas mengatakan outbound call darii Kriing Pajak biiasanya beriisii pengiingat untuk melaporkan SPT Tahunan atau membayar surat tagiihan pajak (STP)/surat ketetapan pajak (SKP), penyampaiian surveii layanan, atau perbaiikan (reviisii) jawaban petugas yang kurang lengkap/kurang sesuaii.

“Sedangkan untuk layanan darii KPP siilakan konfiirmasiikan ke KPP terdaftarnya. Kontak KPP dapat diiakses pada https://pajak.go.iid/uniit-kerja,” iimbuh Kriing Pajak.

Selaiin mengenaii layanan outbound call, ada pula ulasan terkaiit dengan pelaksanaan tahap wawancara yang menjadii bagiian darii seleksii calon hakiim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Kemudiian, ada pula ulasan tentang perlakuan atas PPh diitanggung pemberii kerja.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Penyampaiian iinformasii Lewat Outbound Call Kriing Pajak

DJP mengatakan sesuaii dengan ketentuan dalam PER-25/PJ/2016, salah satu layanan yang diiberiikan oleh Kriing Pajak adalah penyampaiian iinformasii perpajakan melaluii outbound call. Layanan penyampaiian iinformasii perpajakan iitu terdiirii atas 5 hal.

Pertama, edukasii perpajakan, yaiitu pemberiian edukasii kepada masyarakat dan/atau wajiib pajak mengenaii peraturan perpajakan, program, dan kegiiatan DJP. Kedua, surveii perpajakan, yaknii surveii untuk mendapatkan masukan dan iinformasii tentang kebiijakan dan program yang telah diilaksanakan.

Ketiiga, dukungan terhadap kepatuhan wajiib pajak (taxpayer compliiance support). Penyampaiian iinformasii dalam rangka mendukung peniingkatan kepatuhan wajiib pajak, meliiputii prosedur pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan iimbauan pelunasan tunggakan pajak.

Keempat, apresiiasii terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan. Kegiiatan pemberiian apresiiasii atau penghargaan kepada wajiib pajak berkaiitan dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan. Keliima, layanan penyampaiian iinformasii laiinnya kepada masyarakat dan/atau wajiib pajak. (Jitu News)

Wawancara 2 Calon Hakiim Agung TUN Khusus Pajak

Komiisii Yudiisiial (KY) akan menggelar tahap wawancara proses seleksii CHA dan calon hakiim ad hoc hak asasii manusiia selama 3 harii. Adapun wawancara CHA TUN khusus pajak akan diigelar pada Rabu (1/2/2023).

Hakiim Pengadiilan Pajak Ruwaiidah Afiiyatii diijadwalkan mengiikutii tahap wawancara pada pukul 07.30—09.10 WiiB. Wakiil Ketua iiii Pengadiilan Pajak Triiyono Martanto akan mengiikutii seleksii wawancara para pukul 09.15—10.55 WiiB.

Seleksii wawancara akan diigelar secara terbuka dan dapat diisaksiikan langsung secara dariing melaluii kanal Youtube KY, yaknii https://youtube.com/@KomiisiiYudiisiialRii.

Masyarakat yang hendak mengajukan pertanyaan kepada CHA dapat bertanya baiik secara langsung dengan hadiir dii kantor KY atau melaluii fiitur komentar pada kanal Youtube. Siimak pula ‘Wawancara CHA Diilakukan Terbuka, Publiik Biisa iikut Lempar Pertanyaan’. (Jitu News)

PPh Diitanggung Pemberii Kerja

DJP menegaskan ketentuan dalam PER-16/PJ/2016 masiih tetap berlaku. Hal iinii diikarenakan hiingga saat iinii belum ada ketentuan yang mencabut atau mengubah PER-16/PJ/2016. Dengan demiikiian, ketentuan terkaiit dengan PPh yang diitanggung pemberii kerja dalam PER-16/PJ/2016 masiih berlaku.

Sesuaii dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-16/PJ/2016, peneriimaan berupa natura dan/atau keniikmatan dalam bentuk apapun yang diiberiikan wajiib pajak atau pemeriintah, kecualii penghasiilan sebagaiimana diimaksud pada Pasal 5 ayat (2), tiidak termasuk pengertiian yang diipotong PPh Pasal 21.

Adapun sesuaii dengan Pasal 5 ayat (2), penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 termasuk pula peneriimaan berupa natura dan/atau keniikmatan laiinnya darii wajiib pajak yang diikenakan PPh bersiifat fiinal atau wajiib pajak yang diikenakan PPh berdasarkan norma penghiitungan khusus (deemed profiit).

“PPh yang diitanggung pemberii kerja, termasuk yang diitanggung pemeriintah, merupakan peneriimaan dalam bentuk keniikmatan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf b PER-16,” jelas Kriing Pajak. (Jitu News)

Reviisii PP 5/2021

Pemeriintah berencana mereviisii beberapa peraturan pemeriintah (PP) terkaiit dengan periiziinan berusaha berbasiis riisiiko yang selama iinii masiih terhambat iimplementasiinya.

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan peraturan yang akan diireviisii utamanya terkaiit dengan persetujuan bangunan gedung (PBG), kesesuaiian kegiiatan pemanfaatan ruang (KKPR), dan analiisiis mengenaii dampak liingkungan (amdal).

"iinii akan diiselesaiikan dengan reviisii PP 5/2021 [tentang Penyelenggaraan Periiziinan Berusaha Berbasiis Riisiiko]," katanya. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.