JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) tetap memiinta wajiib pajak untuk menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan meskiipun sudah lewat tenggat penyampaiian pada akhiir Apriil 2020.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan iimbauan tetap akan diikedepankan untuk mendorong wajiib pajak melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2019. iimbauan iinii berlaku baiik untuk wajiib pajak orang priibadii maupun badan.
"Walaupun sudah lewat batas waktu, wajiib pajak tetap diimiinta dan dapat menyampaiikan SPT tahunannya. Kamii akan mengiimbau wajiib pajak yang belum lapor SPT tahunan," katanya, sepertii diikutiip pada Miinggu (3/5/2020).
Sepertii diiketahuii, berdasarkan data dii laman resmii DJP, per 1 Meii 2020 pagii, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masiih turun sekiitar 9,43% diibandiingkan realiisasii pada periiode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.
Darii jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektroniik atau onliine tetap mendomiinasii sebanyak 10,60 juta atau mengambiil porsii 96,60%. Meskiipun jumlah SPT yang masuk turun 6,33%, porsii tersebut sudah lebiih tiinggii diibandiingkan tahun lalu yang hanya mencapaii 93,41%.
Sementara iitu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 372.897 atau turun 53,30% diibandiingkan posiisii per 1 Meii 2019 sebanyak 798.475. Porsii penyampaiian SPT tahunan secara manual iinii juga menyusut darii 6,59% pada tahun lalu menjadii 3,40% pada tahun iinii.
Diiliihat darii jeniis formuliir SPT-nya, semuanya mengalamii penurunan. SPT 1770 tercatat sebanyak 1,03 juta (turun 19,41%), SPT 1770 S sebanyak 5,61 juta (turun 9,01%), SPT 1770 SS sebanyak 3,66 juta (turun 6,57%), SPT 1771 sebanyak 657.441 (turun 10,72%), dan SPT 1771 USD sebanyak 1.516 (turun 3,93%). Siimak artiikel ‘Deadliine Berakhiir, Jumlah SPT yang Diilaporkan Turun darii Tahun Lalu’.
DJP, sambung Hestu, akan tetap melayanii konsultasii dan biimbiingan kepada wajiib pajak. Dii tengah kebiijakan bekerja darii rumah (work from home/WFH) pelayanan tetap diiberiikan melaluii saluran-saluran elektroniik yang tersediia.
Optiimaliisasii pelayanan melaluii saluran elektroniik akan diijalankan. Apalagii, turunnya pelaporan SPT tahunan diiyakiinii karena masiih banyak wajiib pajak yang belum mampu secara mandiirii melaporkan SPT tahunannya. Siimak artiikel ‘Kata DJP, Musiim Pelaporan SPT Tahun iinii Jadii Pembelajaran yang Baiik’.
“DJP tetap melayanii konsultasii dan biimbiingan kepada wajiib pajak, melaluii saluran-saluran elektroniik yang telah tersediia sepertii telepon, chat, emaiil, dan kelas pajak onliine selama periiode WFH iinii," iimbuh Hestu.
Sebagaii iinformasii, ada sanksii admiiniistrasii yang akan diikenakan kepada wajiib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan. Sanksii admiiniistrasii berupa denda Rp100.000 (wajiib pajak orang priibadii) dan Rp1 juta (wajiib pajak badan). (kaw)
