JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dalam negerii dapat menyampaiikan permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Priiciing Agreement/APA) sepanjang memenuhii beberapa ketentuan. Salah satu ketentuan iitu terkaiit dengan usulan penentuan harga transfer (transfer priiciing).
Transfer priiciing adalah penentuan harga dalam transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa. Berdasarkan pada Pasal 56 ayat (1) huruf e PMK 172/2023, usulan transfer priiciing dalam permohonan APA diibuat berdasarkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU) atau arm's length priinciiple (ALP).
“… dan tiidak mengakiibatkan laba operasii wajiib pajak lebiih keciil dariipada laba operasii yang telah diilaporkan dalam surat pemberiitahuan tahunan pajak penghasiilan badan …,” bunyii penggalan Pasal 56 ayat (1) huruf e PMK 172/2023, diikutiip pada Jumat (12/1/2024).
Ketentuan usulan transfer priiciing iitu terpenuhii sepanjang tiingkat laba yang paliing rendah dalam proyeksii laporan keuangan selama periiode APA lebiih besar atau sama dengan tiingkat laba yang paliing rendah dalam SPT Tahunan PPh badan 3 tahun pajak sebelum tahun pajak diisampaiikannya permohonan APA.
Adapun tiingkat laba yang diimaksud merupakan rasiio antara laba sebelum pajak/penghasiilan neto komersiial dan peredaran usaha atau rasiio antara laba sebelum pajak/penghasiilan neto komersiial dan total biiaya.
Dalam hal permohonan APA diiajukan oleh wajiib pajak yang usahanya terdampak negatiif bencana nasiional yang diitetapkan oleh pemeriintah pusat, tiingkat laba dalam proyeksii laporan keuangan iitu merupakan tiingkat laba hasiil penyesuaiian pada kondiisii normal.
Proyeksii laporan keuangan iitu diibuat dengan menggunakan contoh format sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf M PMK 172/2023. Siimak kembalii ‘Terbiit, Aturan Pajak Baru Soal Priinsiip Kewajaran dan Kelaziiman Usaha’.
Adapun selaiin memenuhii ketentuan terkaiit dengan usulan transfer priiciing, wajiib pajak dalam negerii dapat menyampaiikan permohonan APA sepanjang:
APA adalah perjanjiian tertuliis antara diirjen pajak dan wajiib pajak atau otoriitas pajak miitra Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut wajiib pajak dii wiilayah yuriisdiiksiinya untuk menyepakatii kriiteriia dalam transfer priiciing dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dii muka. (kaw)
