PMK 172/2023

Terbiit, Aturan Pajak Baru Soal Priinsiip Kewajaran dan Kelaziiman Usaha

Redaksii Jitu News
Jumat, 12 Januarii 2024 | 11.05 WiiB
Terbit, Aturan Pajak Baru Soal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
<p>PMK 172/2023.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii resmii menerbiitkan peraturan baru terkaiit dengan penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU) atau arm's length priinciiple (ALP) dalam transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa.

Peraturan yang diimaksud adalah PMK 172/2023. Salah satu pertiimbangan terbiitnya PMK 172/2023 adalah untuk memberiikan keadiilan, kepastiian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiiban dii biidang perpajakan terkaiit transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa.

“… perlu diilakukan penyesuaiian pengaturan mengenaii penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha dalam transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa,” bunyii penggalan salah satu pertiimbangan dalam PMK 172/2023, diikutiip pada Jumat (12/1/2024).

Menurut otoriitas 3 PMK yang sudah ada masiih belum menampung kebutuhan tersebut sehiingga perlu diigantii. Adapun ketiiga PMK yang diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku lagii pascaberlakunya PMK 172/2023 antara laiin:

  • PMK 213/2016 tentang Jeniis Dokumen dan/atau iinformasii Tambahan yang Wajiib Diisiimpan oleh Wajiib Pajak yang Melakukan Transaksii dengan Para Piihak yang Mempunyaii Hubungan lstiimewa dan Tata Cara Pengelolaannya;
  • PMK 49/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; dan
  • PMK 22/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Priiciing Agreement).

Selaiin iitu, terbiitnya PMK 172/2023 untuk melaksanakan sejumlah pasal pada beberapa produk hukum. Pertama, Pasal 44E ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedua, Pasal 2 UU Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN) s.t.d.t.d UU HPP. Ketiiga, Pasal 11 ayat (3) PP 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan.

Keempat, Pasal 37 dan Pasal 47 PP 55/2022 tentang Penyesuaiian Pengaturan dii Biidang Pajak Penghasiilan. Adapun PMK 172/2023 iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 29 Desember 2023.

Secara umum, PMK 172/2023 terdiirii atas 75 Pasal dalam 11 Bab. Beriikut periinciiannya:

BAB ii KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB iiii HUBUNGAN iiSTiiMEWA (Pasal 2)

BAB iiiiii PENERAPAN PRiiNSiiP KEWAJARAN DAN KELAZiiMAN USAHA

  • Bagiian Kesatu: Priinsiip Kewajaran dan Kelaziiman Usaha (Pasal 3)
  • Bagiian Kedua: Penerapan Priinsiip Kewajaran dan Kelaziiman Usaha dalam Transaksii yang Diipengaruhii Hubungan iistiimewa
    Paragraf 1: Pedoman Umum (Pasal 4)
    Paragraf 2: iidentiifiikasii Transaksii yang Diipengaruhii Hubungan iistiimewa dan Piihak Afiiliiasii (Pasal 5)
    Paragraf 3: Analiisiis iindustrii (Pasal 6)
    Paragraf 4: Analiisiis atas Kondiisii Transaksii (Pasal 7)
    Paragraf 5: Analiisiis Kesebandiingan (Pasal 8)
    Paragraf 6: Metode Penentuan Harga Transfer (Pasal 9)
    Paragraf 7: Penerapan Metode Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer yang Wajar (Pasal 10—Pasal 12)
    Paragraf 8: Tahapan Pendahuluan (Pasal 13 dan Pasal 14)
  • Bagiian Ketiiga Penerapan Priinsiip Kewajaran dan Kelaziiman Usaha dalam Transaksii yang Diipengaruhii Hubungan iistiimewa atas Wajiib Pajak Dalam Negerii yang Memenuhii Ketentuan Sebagaii Bentuk Usaha Tetap (Pasal 15)

BAB iiV DOKUMENTASii PENERAPAN PRiiNSiiP KEWAJARAN DAN KELAZiiMAN USAHA (Pasal 16-Pasal 35)

BABV PENGUJiiAN KEPATUHAN PENERAPAN PRiiNSiiP KEWAJARAN DAN KELAZiiMAN USAHA (Pasal 36—Pasal 39)

BAB Vii PENYESUAiiAN KETERKAiiTAN (Pasal 40)

BAB Viiii PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA

  • Bagiian Kesatu: Pengajuan Permiintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Pasal 41 dan Pasal 42)
  • Bagiian Kedua: Penanganan Permiintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Pasal 43—Pasal 51)
  • Bagiian Ketiiga: Pencabutan Permiintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Pasal 52)
  • Bagiian Keempat: Tiindak Lanjut Persetujuan Bersama (Pasal 53—Pasal 54)

BAB Viiiiii KESEPAKATAN HARGA TRANSFER

  • Bagiian Kesatu: Tata Cara Penyampaiian Permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 55—Pasal 58)
  • Bagiian Kedua: Tata Cara Penyelesaiian Permohonan Kesepakatan Harga Transfer
    Paragraf 1: Pengujiian Materiial Penyelesaiian Permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 59)
    Paragraf 2: Perundiingan Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 60—Pasal 62)
  • Bagiian Ketiiga: Tata Cara Pencabutan Permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 63—Pasal 65)
  • Bagiian Keempat: Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 66 dan Pasal 67)
  • Bagiian Keliima: Tata Cara Evaluasii Kesepakatan Harga Transfer
    Paragraf 1: Kewenangan Diirektur Jenderal Pajak Melakukan Evaluasii Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 68)
    Paragraf 2: Peniinjauan Kembalii Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 69)
    Paragraf 3: Pembatalan Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 70)
  • Bagiian Keenam: Tata Cara Pembaruan Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 71)

BAB iiX PENYAMPAiiAN DOKUMEN DAN SURAT KEPUTUSAN (Pasal 72)

BABX KETENTUAN PERALiiHAN (Pasal 73)

BAB Xii KETENTUAN PENUTUP (Pasal 74 dan Pasal 75) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.