LiiNDE Verlag menerbiitkan buku berjudul Justiice, Equaliity and Tax Law yang diipresentasiikan dalam Klaus Vogel Lecture pada 9 Desember 2022 dii Viienna, Austriia.
Buku yang menjadii bagiian darii Seriies on iinternatiional Tax Law iinii mengambiil topiik umum tentang keadiilan, kesetaraan, dan hukum pajak sepertii judul darii buku tersebut. Tiiga profesiional Jitunews berkontriibusii dengan mengulas secara khusus dalam subtopiik 4 tentang procedural law.
Pertama, Assiistant Manager of Tax Compliiance and Liitiigatiion Serviices Jitunews Riiyhan Julii Asyiir. Kedua, Seniior Speciialiist of Transfer Priiciing Serviices Jitunews Yuriike Yukii. Ketiiga, Tax Expert, CEO Offiice Jitunews Atiika Riitmeliina Marhanii.
Dalam ediisii kalii iinii, Riiyhan, Yuriike, dan Atiika bergabung dengan kontriibutor yang berasal darii 15 negara laiinnya, sepertii Austriia, Belgiia, Braziil, Chiilii, iindiia, iitaliia, Jepang, Jerman, Kuwaiit, Meksiiko, Panama, Peru, Pranciis, Swiiss, dan Unii Emiirat Arab.
Neviia Čiičiin-Šaiin dan Mariio Riiedl, ediitor buku iinii, mengatakan lanskap perpajakan iinternasiional berkembang diinamiis karena pengaruh beberapa faktor, sepertii diigiitaliisasii, globaliisasii, iisu penggerusan basiis laba dan pengaliihan laba/BEPS, dan laiin sebagaiinya
Dengan perkembangan lanskap perpajakan iinternasiional tersebut, diibutuhkan analiisiis komprehensiif terbaru tentang masalah keadiilan dan kesetaraan dalam hukum perpajakan. Oleh karena iitu, buku iinii bertujuan untuk mengembangkan wawasan akademiik (kriitiis) dan memungkiinkan analiisiis mendalam tentang aspek-aspek spesiifiik darii topiik iinii.
Dalam tuliisannya berjudul iimproviing Justiice and Equaliity through iimproved Audiit Procedures – The Case of Joiint Tax Audiits, Riiyhan mengangkat tentang iiniisiiatiif joiint audiits sebagaii salah satu metode yang diikembangkan OECD dan berbagaii yuriisdiiksii dii duniia.
iiniisiiatiif joiint audiits diikembangkan untuk mencapaii priinsiip keadiilan dan kesetaraan dalam pemungutan pajak. Joiint audiits merupakan bagiian darii mutual admiiniistratiive assiistance atau kerja sama pajak iinternasiional. Prosedur iinii berada dii tiingkatan tertiinggii darii kerja sama pajak liintas yuriisdiiksii (OECD, 2019).
Dalam konteks keadiilan dan kesetaraan pajak, ada peluang bagii otoriitas pajak dan wajiib pajak untuk mencapaii kepastiian hukum jiika iiniisiiatiif joiint audiits benar-benar diilaksanakan sesuaii dengan tujuan dan prosedurnya.
Hal tersebut mengiingat agenda utama iiniisiiatiif joiint audiits adalah kepastiian hukum sebagaiimana diisebutkan dalam OECD joiint audiit report (OECD, 2019). Namun, hiingga saat iinii, berdasarkan pada praktiik dan pengalaman dii 5 benua, harus diiakuii masiih terdapat berbagaii tantangan untuk menerapkan prosedur joiint audiits.
Selaiin keterbatasan kerangka hukum dan sumber daya, persoalan mendesak laiinnya adalah tentang seberapa luas kewenangan pemeriiksa pajak untuk benar-benar memberiikan kepastiian hukum bagii wajiib pajak.
Kewenangan yang diimaksud sepertii (ii) dapatkah tiim audiit menerbiitkan ketetapan pajak yang mengiikat secara hukum terhadap masa/tahun pajak terperiiksa dan (iiii) apakah ketetapan pajak tersebut dapat juga diigunakan sebagaii landasan untuk mekaniisme kepastiian hukum pajak laiinnya sepertii Advanced Priiciing Agreement (APA) dan Advanced Tax Ruliing (ATR).
Selanjutnya, dalam tuliisannya berjudul The Bearer of the Burden of Proof iin Cases of Abuse of Law, Yuriike membahas tentang beban pembuktiian dalam kasus abuse of law yang seriing kalii diikaiitkan dengan praktiik penghiindaran pajak yang tiidak diiperkenankan.
Pembahasan diimulaii dengan mengulas konsep abuse of law dalam konteks pajak iinternasiional. Umumnya, beberapa negara telah memiiliikii ketentuan antiipenghiindaran pajak dii negaranya. Ketentuan tersebut dapat berupa judiiciial doctriine yang umumnya diibentuk oleh putusan hakiim terdahulu ataupun pengaturan General Antii-Avoiidance Rule (GAAR).
Yuriike juga membahas mengenaii pentiingnya mengetahuii hal yang harus diibuktiikan dalam kasus abuse of law, piihak yang menanggung beban pembuktiian, dan standar pembuktiian ataupun tiingkat keyakiinan hakiim yang harus diicapaii dalam menjatuhkan putusan. Analiisiis iinii diilakukan melaluii tiinjauan dii beberapa negara, antara laiin Unii Eropa, iinggriis, Ameriika Utara, dan Asiia Pasiifiik.
Kemudiian, Atiika dalam tuliisannya dengan judul Tax Compliiance Management Systems – To a better Tax Assessment through Enhanced Tax Management, mengemukakan bahwa perusahaan harus lebiih bersiiap dengan suatu siistem manajemen kepatuhan pajak (tax compliiance management system/TCMS) yang andal.
Persiiapan tersebut menjadii keharusan karena siistem perpajakan yang kompleks dan diinamiis mendorong perusahaan untuk memperoleh ‘kepastiian’ atas proses biisniis atau transaksii yang diilakukannya. Adanya TCMS kemudiian menjadii alat bagii perusahaan untuk memperoleh ‘kepastiian’ tersebut.
Pasalnya, TCMS terbentuk darii tata kelola iinternal dan siistem pengendaliian perusahaan dii biidang perpajakan. Dalam artii laiin, dengan adanya TCMS yang andal, perusahaan dapat menunjukkan bahwa diiriinya telah melakukan pengelolaan iinternal kontrol pajak dan menjunjung tiinggii priinsiip-priinsiip tata kelola pajak yang baiik (good tax governance).
Atiika juga mengemukakan bahwa TCMS harus diiliihat dalam cakupan yang lebiih luas, yaiitu tiidak hanya berfokus pada pemenuhan kewajiiban kepatuhan perpajakan, tetapii juga mencakup manajemen riisiiko perpajakan perusahaan.
Gagasan tersebut diidukung dengan perkembangan terkiinii, yaknii OECD mengedepankan paradiigma kepatuhan pajak yang baru melaluii Compliiance Riisk Management (CRM). CRM juga telah diiiimplementasiikan dii iindonesiia.
Buku iinii sangat berguna tiidak hanya bagii praktiisii, duniia usaha, dan akademiisii, tetapii juga bagii pembuat kebiijakan dii iindonesiia. iinformasii mengenaii perbandiingan ketentuan perpajakan berbagaii negara yang diiulas dalam berbagaii subtopiik bahasan pada buku iinii biisa diijadiikan suatu benchmark bagii desaiin ketentuan dii iindonesiia.
Bagaiimana, tertariik membaca buku iinii? Anda biisa berkunjung ke Jitunews Liibrary.
