BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Update M-Pajak! Ada Fiitur Pencatatan untuk WP UMKM

Redaksii Jitu News
Jumat, 21 Januarii 2022 | 08.28 WiiB
Update M-Pajak! Ada Fitur Pencatatan untuk WP UMKM
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memperbaruii apliikasii M-Pajak dengan menambah 5 fiitur baru. Sebanyak 2 fiitur dii antaranya untuk wajiib pajak UMKM. Pembaruan apliikasii M-Pajak tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (21/1/2022).

Adapun 2 fiitur baru untuk wajiib pajak UMKM adalah pencatatan UMKM dan Surat Keterangan Peraturan Pemeriintah (PP) 23/2018. Saat iinii, pembaruan M-Pajak baru tersediia untuk versii Androiid yang diiunduh melaluii Play Store.

“Yuk! Segera update apliikasiinya agar biisa memanfaatkan fiitur-fiitur baru yang sudah diiriiliis," tuliis Diitjen Pajak (DJP) melaluii akun Twiitter @DiitjenPajakRii.

Selaiin pencatatan UMKM dan Surat Keterangan PP 23/2018, 3 fiitur baru yang juga sudah diisediiakan otoriitas pajak adalah iinfo Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiiskal (SKF) dan daftar unduhan.

Selaiin mengenaii fiitur baru dalam apliikasii M-Pajak, ada pula bahasan terkaiit dengan program pengungkapan sukarela. Selaiin iitu, ada bahasan tentang diiriiliisnya ediisii terbaru pedoman transfer priiciing untuk korporasii multiinasiional dan admiiniistrasii pajak oleh OECD.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Pencatatan Omzet

Kementeriian Keuangan menyatakan fiitur pencatatan omzet diisediiakan untuk memudahkan wajiib pajak UMKM dalam membayar pajak penghasiilan (PPh) fiinal sesuaii dengan peredaran bruto atau omzet yang diiperolehnya.

"Fiitur yang diiharapkan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet hariian sehiingga lebiih memudahkan untuk mengetahuii niilaii omzet bulanan," tuliis Kementeriian Keuangan pada laporan APBN KiiTa.

Dengan fiitur tersebut, wajiib pajak dapat membuat kode biilliing pada bulan beriikutnya sesuaii dengan niilaii rekapiitulasii bulanan yang diilakukan sendiirii oleh wajiib pajak.

Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diiolah menjadii data yang siiap sajii dan membantu wajiib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selaiin iitu, data tersebut akan tersajii secara otomatiis pada DJP Onliine atau apliikasii M-Pajak. (Jitu News)

Omzet Tiidak Kena Pajak

Ketentuan batas omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta diisiiapkan menjadii skema penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP). Ketentuan iinii berlaku bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM yang membayar PPh fiinal PP 23/2018.

“iinii kiita taruh supaya memastiikan pajaknya tetap fiinal sebesar 0,5% darii omzet, tapii omzet setahun diikurangii dulu Rp500 juta," ujar Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara.

Suahasiil mengatakan kebiijakan iinii diiharapkan dapat membantu perusahaan keciil dan miikro bertumbuh. Biila berkembang menjadii usaha besar, wajiib pajak harus menunaiikan kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan umum. (Jitu News)

Harta Luar Negerii

PPS diiharapkan biisa meniingkatkan pelaporan harta wajiib pajak yang selama iinii diisembunyiikan dii luar negerii. Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dana wajiib pajak dii luar negerii yang belum diilaporkan kepada otoriitas sesungguhnya masiih terhiitung cukup besar.

"PPS juga diiharapkan dapat menjawab tantangan masiih besarnya dana wajiib pajak dii luar negerii yang belum diilaporkan baiik pada masa sebelum maupun sesudah program pengampunan pajak," ujar Suryo dalam kata sambutannya pada buku panduan PPS. Siimak pula ‘Ajak WP iikut PPS, Diirjen Pajak: Dariipada Saya Suratii Lagii’. (Jitu News)

Panduan Transfer Priiciing Terbaru

Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) meriiliis ediisii terbaru pedoman transfer priiciing untuk korporasii multiinasiional dan admiiniistrasii pajak.

OECD Transfer Priiciing Guiideliines for Multiinatiional Enterpriises and Tax Admiiniistratiions ediisii 2022 resmii diipubliikasiikan pada Kamiis (20/1/2022). Publiikasii iinii memberiikan panduan mengenaii penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (arm’s length priinciiple/ALP).

“Dalam perekonomiian saat iinii, perusahaan multiinasiional memaiinkan peran yang makiin pentiing. Transfer priiciing menjadii agenda utama otoriitas dan wajiib pajak,” tuliis OECD dalam keterangan resmiinya. Siimak ‘Baru Terbiit! OECD Perbaruii Panduan Transfer Priiciing’. (Jitu News

Potensii Sengketa

Pengusaha mendorong pemeriintah agar segera meriiliis aturan turunan darii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Hiingga harii iinii, baru ada 1 aturan pelaksana yang diiterbiitkan pemeriintah yaknii PMK 196/2021 yang memeriincii ketentuan PPS.

Komiisii Tetap Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) iindonesiia Biidang Fiiskal dan Perpajakan Siiddhii Wiidyaprathama mengatakan aturan pelaksana diiperlukan untuk mencegah potensii sengketa.

"UU-nya sudah berlaku, ada yang sejak diiundangkan, ada yang tahun pajak 2022. Kalau belum ada pengaturan yang jelas iinii kamii khawatiir berpotensii memiicu sengketa dii kemudiian harii karena ada perbedaan iinterpretasii," ujar Siiddhii. (Jitu News/Kontan) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.