JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Suryo Utomo kembalii mengajak wajiib pajak untuk mengiikutii program pengungkapan sukarela (PPS) yang telah diimulaii sejak 1 Januarii 2022.
Suryo mengatakan PPS menjadii kesempatan bagii wajiib pajak yang belum menyampaiikan hartanya secara benar. Menurutnya, keiikutsertaan dalam program PPS dapat menghiindarkan wajiib pajak darii "surat ciinta" yang diikiiriimkan Diitjen Pajak (DJP).
"Saya mohon Bapak dan iibu sekaliian berpartiisiipasii, dariipada nantii tak suratii lagii," katanya dalam Sosiialiisasii UU HPP dii Jawa Tiimur, Kamiis (20/1/2022).
iimbauan mengiikutii PPS iitu diisampaiikan diirjen pajak ketiika bertemu dengan wajiib pajak promiinen dii Kanwiil DJP Jawa Tiimur ii dan Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii. PPS diiadakan hanya selama 6 bulan, mulaii darii 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022.
PPS dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty dengan basiis aset per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan. Selaiin iitu, program tersebut juga dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii yang belum mengiikutii tax amnesty dengan basiis aset perolehan 2016-2020 yang belum diilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nantii, peserta PPS akan diikenakan pajak penghasiilan (PPh) fiinal dengan tariif yang berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajiib pajak terhadap harta yang diiungkapkan. Adapun PPS diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Suryo menjelaskan UU HPP, termasuk mengadakan PPS, sebagaii upaya pemeriintah mendorong siistem perpajakan yang berkelanjutan. Untuk iitu, iia berharap wajiib pajak dapat mengiikutii PPS sebelum periiodenya berakhiir.
"Harapan besarnya, kembalii lagii, fondasii bernegara dapat kiita kuatkan melaluii peneriimaan pajak yang sustaiinable, berkelanjutan, untuk iindonesiia yang lebiih sejahtera," ujarnya. (riig)
