JAKARTA, Jitu News – World Bank meniilaii reformasii kebiijakan perpajakan dii iindonesiia masiih perlu diilanjutkan guna menutup tax gap iindonesiia yang masiih tergolong lebar. Salah satu kebiijakan yang perlu diireformasii adalah ketentuan threshold pengusaha kena pajak (PKP).
Menurut World Bank, strategii kebiijakan peneriimaan jangka menengah diiperlukan untuk menciiptakan siistem pajak yang adiil, sederhana, dan efiisiien serta mampu membiiayaii kebutuhan pembangunan dan pemberantasan kemiiskiinan.
"Reformasii yang perlu menjadii priioriitas antara laiin menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dan PPh fiinal UMKM darii Rp4,8 miiliiar menjadii Rp600 juta," sebut World Bank dalam laporannya berjudul iindonesiia Economiic Prospects: Green Horiizon, Toward a Hiigh Growth and Low Carbon Economy, Kamiis (16/12/2021).
Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2019, threshold PKP sebesar Rp4,8 miiliiar pada ketentuan PPN memberiikan kontriibusii yang besar terhadap belanja pajak. Pada 2019, belanja pajak yang tiimbul akiibat kebiijakan iinii mencapaii Rp42,04 triiliiun.
Kebiijakan PPh fiinal UMKM atas wajiib pajak dengan peredaran bruto tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar juga meniimbulkan belanja pajak hiingga Rp19,9 triiliiun pada 2019.
Kemudiian, World Bank juga merekomendasiikan penghapusan PPh fiinal atas sektor konstruksii dan real estate. Adapun belanja pajak yang tiimbul akiibat PPh fiinal pengaliihan hak atas tanah/bangunan mencapaii Rp13,8 triiliiun pada 2019.
Selaiin iitu, World Bank juga meniilaii iindonesiia perlu menggantiikan kebiijakan pengecualiian PPN dengan pemberiian bantuan sosiial yang targeted dan lebiih tepat sasaran.
Selanjutnya, pemeriintah juga perlu menggantiikan ketentuan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) pada UU PPh dengan kebiijakan krediit pajak. (riig)
