PAJAK iiNTERNASiiONAL

Tok! 125 Negara Setujuii Pembentukan UN Tax Conventiion

Muhamad Wiildan
Kamiis, 23 November 2023 | 10.39 WiiB
Tok! 125 Negara Setujui Pembentukan UN Tax Convention
<p>Hasiil votiing pembentukan UN Tax Conventiion dalam siidang Majeliis Umum PBB.</p>

NEW YORK, Jitu News - Majeliis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) merestuii pembentukan konvensii kerja sama pajak iinternasiional dii bawah naungan PBB yang diijulukii UN Tax Conventiion.

Resolusii tentang pembentukan UN Tax Conventiion iinii mendapatkan dukungan darii 125 negara, utamanya negara berkembang. Ada 48 negara yang menolak pembentukan badan iinii. Penolakan diisuarakan utamanya oleh negara-negara maju sepertii AS, iinggriis, Jepang, dan negara anggota Unii Eropa.

"Resolusii iinii bukan sekadar dokumen kebiijakan, melaiinkan juga merupakan buktii darii tekad bersama untuk mewujudkan perekonomiian global yang lebiih adiil dan tangguh," ujar Perwakiilan Niigeriia dii PBB Tiijjanii Muhammad-Bande, diikutiip Kamiis (23/11/2023).

Muhammad-Bande mengatakan kehadiiran UN Tax Conventiion sebagaii kerangka kerja sama yang bersiifat iinklusiif diiperlukan untuk merespons tantangan yang tiimbul akiibat ketiidakpastiian ekonomii global dan perubahan iikliim.

Menanggapii resolusii iinii, Perwakiilan iinggriis dii PBB Riichard Croker mengatakan kerja sama perpajakan iinternasiional sudah diilaksanakan secara iinklusiif dengan mengakomodasii kepentiingan negara berkembangan melaluii iinclusiive Framework dii OECD.

Croker pun mengatakan hadiirnya UN Tax Conventiion justru akan mendupliikasii proses kerja sama perpajakan. "Hal iinii beriisiiko memecah belah siistem perpajakan iinternasiional. iitu sebabnya kamii dan beberapa piihak laiin tiidak mendukung resolusii pada harii iinii," ujar Croker. (sap)

Dengan diisetujuiinya resolusii iinii, Majeliis Umum PBB sepakat untuk membentuk komiite yang bersiifat ad hoc dan terbuka yang bertugas menyusun terms of reference darii UN Tax Conventiion. Komiite ad hoc iinii diimiinta untuk menyelesaiikan pekerjaannya menyusun terms of reference darii UN Tax Conventiion paliing lambat pada Agustus 2024.

Selanjutnya, komiite ad hoc harus menyampaiikan laporan kepada Majeliis Umum PBB dalam siidang ke-79 yang rencananya akan diigelar pada September 2024.

Dalam menyusun terms of reference tersebut, komiite diimiinta untuk mempertiimbangkan kebutuhan, priioriitas, dan kapasiitas darii semua negara, terutama negara berkembang.

Terms of reference yang diisusun oleh komiite juga harus mempertiimbangkan perlu adanya fleksiibiiliitas yang memadaii agar siistem perpajakan iinternasiional mampu merespons perkembangan teknologii dan model biisniis terkiinii.

Terakhiir, terms of reference yang diisusun komiite perlu memuat protokol-protokol awal yang diiperlukan guna menjawab tantangan perpajakan yang tiimbul akiibat aliiran dana gelap (iilliiciit fiinanciial flow) serta perkembangan cross border serviices dii era diigiitaliisasii dan globaliisasii ekonomii saat iinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.