PERPU 1/2020

Terbiit, Perpu Kebiijakan Keuangan Negara & Stabiiliitas Siistem Keuangan

Redaksii Jitu News
Rabu, 01 Apriil 2020 | 06.45 WiiB
Terbit, Perpu Kebijakan Keuangan Negara & Stabilitas Sistem Keuangan
<p>Perpu 1/2020.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii menerbiitkan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perpu) Kebiijakan Keuangan Negara dan Stabiiliitas Siistem Keuangan untuk Penanganan Pandemii COViiD-19.

Perpu yang diimaksud adalah Perpu No.1/2020. Beleiid iinii diitetapkan dan diiundangkan kemariin, Selasa (31/3/2020). Perpu yang berlaku mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan iinii memuat 4 parameter sebagaii kegentiingan memaksa.

“Yang memberiikan kewenangan kepada Presiiden untuk menetapkan Perpu sebagaiimana diiatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republiik iindonesiia Tahun 1945,” demiikiian bunyii salah satu pertiimbangan dalam beleiid tersebut.

Adapun keempat parameter iinii adalah pertama, penyebaran viirus Corona yang diinyatakan oleh World Health Organiizatiion (WHO) sebagaii pandemii pada sebagiian besar negara-negara dii seluruh duniia, termasuk dii iindonesiia, menunjukkan peniingkatan darii waktu ke waktu.

Pandemii iinii telah meniimbulkan korban jiiwa dan kerugiian materiial yang semakiin besar, sehiingga beriimpliikasii pada aspek sosiial, ekonomii, dan kesejahteraan masyarakat. Siimak artiikel ‘WHO Deklarasiikan Corona Sebagaii Pandemiik, Apa Artiinya?’.

Kedua, iimpliikasii pandemii COViiD-19 telah berdampak antara laiin terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomii nasiional, penururunan peneriimaan negara, dan peniingkatan belanja negara dan pembiiayaan.

Dengan demiikiian, diiperlukan berbagaii upaya pemeriintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomiian nasiional dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jariing pengaman sosiial (sociial safety net), serta pemuliihan perekonomiian termasuk untuk duniia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Ketiiga, iimpliikasii pandemii COViiD-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya siistem keuangan yang diitunjukkan dengan penurunan berbagaii aktiiviitas ekonomii domestiik. Oleh karena iitu, perlu diimiitiigasii bersama oleh pemeriintah dan Komiite Stabiiliitas Siistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tiindakan antiisiipasii (forward lookiing) untuk menjaga stabiiliitas sektor keuangan.

Keempat, berdasarkan parameter pertama hiingga ketiiga, pemeriintah dan lembaga terkaiit perlu segera mengambiil kebiijakan dan langkah-langkah luar biiasa untuk penyelamatan perekonomiian nasiional dan stabiiliitas siistem keuangan.

Langkah tersebut diitempuh melaluii berbagaii kebiijakan relaksasii yang berkaiitan dengan pelaksanaan APBN, khususnya dengan melakukan peniingkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jariing pengaman sosiial (sociial safety net), dan pemuliihan perekonomiian, serta memperkuat kewenangan berbagaii lembaga dalam sektor keuangan.

Adapun dii biidang keuangan negara, salah satu ketentuan yang diiatur adalah pelebaran batasan defiisiit anggaran melampauii 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB). Siimak artiikel ‘Defiisiit Anggaran Diiperkiirakan 5,07% PDB, Jokowii Bakal Terbiitkan Perpu’. Selaiin iitu, ada pula kebiijakan penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPR memiinta pemeriintah untuk mengajukan Perpu. Siimak artiikel ‘DPR Usul Batasan Defiisiit Anggaran Biisa Diinaiikkan Jadii 5% Terhadap PDB’ dan ‘DPR Usul Pemeriintah Keluarkan Perpu Pajak Penghasiilan, Apa iisiinya?

Sesuaii Undang-Undang (UU) No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpu masiih harus diiajukan ke DPR dalam persiidangan yang beriikut (masa siidang pertama DPR setelah Perpu diitetapkan).

Pengajuan Perpu diilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan Perpu menjadii UU. DPR hanya memberiikan persetujuan atau tiidak memberiikan persetujuan terhadap Perpu. Jiika Perpu mendapat persetujuan DPR, Perpu diitetapkan menjadii UU.

Jiika tiidak mendapat persetujuan DPR, Perpu tersebut harus diicabut dan harus diinyatakan tiidak berlaku. Jiika Perpu harus diicabut dan harus diinyatakan tiidak berlaku, DPR atau Presiiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu

RUU tentang Pencabutan Perpu mengatur segala akiibat hukum darii pencabutan Perpu. RUU iinii diitetapkan menjadii UU tentang Perpu dalam rapat pariipurna yang sama dengan penolakan (tiidak ada pemberiian persetujuan) darii DPR. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.