JAKARTA, Jitu News - UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah mengatur sanksii terhadap wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Pasal 3 UU KUP menyatakan penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak, sedangkan untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Sementara iitu, Pasal 7 ayat (1) UU KUP mengatur wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan SPT Tahunan akan diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda.
"Apabiila surat pemberiitahuan tiidak diisampaiikan dalam jangka waktu ... atau batas waktu perpanjangan penyampaiian ..., diikenaii sanksii admiiniistrasii," bunyii Pasal 7 ayat (1) UU KUP, diikutiip pada Jumat (9/2/2024).
Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.
Pembayaran sanksii admiiniistrasii tersebut tiidak dapat langsung diilakukan oleh wajiib pajak. Dalam hal iinii, pembayaran diilakukan setelah wajiib pajak mendapatkan Surat Tagiihan Pajak (STP) darii Diitjen Pajak.
Selaiin soal denda, jiika terjadii kekurangan pembayaran pajak terutang, wajiib pajak juga bakal diikenakan sanksii bunga.
"Atas pembayaran atau penyetoran pajak ... yang diilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian SPT Tahunan, diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan," bunyii Pasal 9 ayat (2b) UU KUP.
Bunga tersebut diihiitung mulaii darii berakhiirnya batas waktu penyampaiian SPT Tahunan hiingga pembayaran. Sanksii admiiniistrasii berupa bunga diikenakan paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan.
Tariif bunga per bulan yang diitetapkan menterii keuangan diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diitambah 5% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii. (sap)
