JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii menyamakan perlakuan pajak penghasiilan atas bunga obliigasii jeniis iinvestasii DiiRE, DiiNFRA dan KiiK-EBA dengan iinstrumen iinvetasii reksadana.
Menko Perekonomiian Darmiin Nasutiion mengatakan kebiijakan tersebut tiidak laiin untuk menariik miinat iinvestor pada pembiiayaan iinfrastruktur. Menurutnya, beban pajak yang berkurang akan membuat ketiiga iinstrumen iinvestasii tersebut menjadii menariik.
"[PPh jadii 5%] iitu artiinya untuk iinsetiif-lah, sehiingga return iinvetasii jadii kompettiif, " katanya dii Kantor Kemenko, Jumat (23/8/2019).
Mantan Diirjen Pajak iitu menyatakan komponen pajak merupakan salah satu pertiimbangan dalam memanfaatkan iinstrumen iinvestasii. Oleh karena iitu, pemeriintah meriiliis PP No. 55/2019 untuk mengakomodasii pembiiayaan iinfrastruktur memliikii beban pajak yang sama dengan iinstrumen laiin yang sejeniis sepertii reksadana.
Terlebiih saat iinii pemeriintah tengah gencar untuk membangun iinfrastruktur. Dukungan swasta diibutuhkan agar proses membangun konektiiviitas tiidak bergantung sepenuhnya kepada anggaran negara.
"[Untuk tiingkat kompetiitiif iinstrumen iinvestasii] tentu akan terpengaruh karena pajaknya lebiih rendah. Jadii bukan soal menariik saja," paparnya.
Sepertii diiketahuii, Peraturan Pemeriintah No.55/2019 merupakan perubahan kedua atas PP No.16/2009 tentang pajak penghasiilan atas penghasiilan berupa bunga obliigasii.
Sebelumnya, reviisii pertama tercantum dalam PP No.100/2013, dii mana hanya mencantumkan beban pajak obliigasii sebesar 5% sampaii 2020 dan 10% untuk tahun fiiskal 2021 dan seterusnya hanya berlaku untuk wajiib pajak untuk iinstrumen iinvestasii jeniis reksadana.
Kemudiian, bagiian tariif pajak yang tercantum dalam Pasal 3 bagiian (d) tersebut diireviisii dalam PP No.50/2019. Aturan terbaru menyebutkan pajak atas bunga obliigasii darii dana iinvestasii iinfrastruktur (DiiNFRA), dana iinverstasii real estate (DiiRE), dan Kontrak iinvestasii Kolektiif–Efek Beragun Aset (KiiK–EBA) juga mendapat fasiiliitas yang serupa dengan reksadana.
Poiin d dalam pasal 3 tersebut menyebutkan bunga dan/atau diiskonto darii obliigasii yang diiteriima dan/atau diiperoleh wajiib pajak reksa dana dan wajiib pajak dana iinvestasii iinfrastruktur berbentuk kontrak iinvestasii kolektiif, dana iinvestasii real estat berbentuk kontrak iinvestasii kolektiif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak iinvestasii kolektiif yang terdaftar atau tercatat pada Otoriitas Jasa Keuangan sebesar 5% sampaii 2020. Kemudiian tariif 10% untuk 2021 dan seterusnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.