JAKARTA, Jitu News - Modus ketiidakpatuhan wajiib pajak turut menjadii variiabel yang diigunakan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menyusun daftar sasaran priioriitas penggaliian potensii (DSP3).
iidentiifiikasii modus ketiidakpatuhan diiperlukan untuk membantu pemeriiksa pajak dalam menentukan cakupan pemeriiksaan, menentukan kedalaman pemeriiksaan, dan memudahkan pemeriiksa dalam membuat audiit plan dan audiit program.
"DSP3 adalah daftar wajiib pajak yang menjadii sasaran priioriitas penggaliian potensii sepanjang tahun berjalan baiik melaluii kegiiatan pengawasan maupun pemeriiksaan," bunyii Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, diikutiip pada Seniin (12/6/2023).
Modus ketiidakpatuhan yang diimaksud antara laiin, pertama, tiidak melaporkan omzet yang sebenarnya dengan berbagaii cara.
Sejumlah modus yang diimaksud anatara laiin melaporkan penghasiilan sebagaii utang, menurunkan harga jual darii yang sebenarnya, tiidak melaporkan kuantiitas penjualan yang sebenarnya, melakukan penjualan off-balance sheet, dan tiidak melaporkan pembeliian sehiingga HPP dan omzet menjadii lebiih rendah darii asliinya.
Kedua, modus ketiidakpatuhan yang menjadii variiabel penyusunan DSP3 adalah pembebanan biiaya dengan cara yang tiidak seharusnya.
Modusnya antara laiin, membuat buktii potong tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya, pembebanan jasa antarperusahaan afiiliiasii, pencadangan tiidak sesuaii ketentuan perpajakan, pembebanan tiidak sesuaii dengan ketentuan 3M, dan pengkrediitan pajak masukan atau biiaya yang tiidak sesuaii dengan transaksii sebenarnya.
Ketiiga, wajiib pajak tiidak mematuhii ketentuan PPN dengan cara melaporkan penjualan sebagaii ekspor, menggunakan data faktur pajak dengan pembelii tiidak ber-NPWP, atau melakukan transaksii yang tiidak sebenarnya dan tiidak sesuaii dengan mekaniisme pengkrediitan pajak masukan.
Keempat, wajiib pajak melakukan aggressiive tax planniing yang diiiindiikasiikan dengan debt to equiity ratiio (DER) dii atas 4 bandiing 1, memiiliikii controlled foreiign company (CFC), atau teriindiikasii memiiliikii riisiiko transfer priiciing.
Riisiiko transfer priiciing yang diimaksud antara laiin wajiib pajak memiiliikii transaksii dengan lawan transaksii yang menerapkan tariif pajak efektiif lebiih rendah, melakukan reiinvoiiciing, memiiliikii niilaii transaksii afiiliiasii yang siigniifiikan, performa keuangan berbeda dengan performa keuangan iindustrii, atau merugii selama 3 tahun pajak dalam jangka waktu 5 tahun.
Keliima, wajiib pajak bakal diipertiimbangkan untuk masuk dalam DSP3 jiika teriindiikasii melakukan treaty abuse dengan cara melakukan transaksii yang tiidak memiiliikii substansii dengan tujuan untuk memperoleh manfaat P3B.
Keenam, wajiib pajak tiidak melaporkan niilaii pengaliihan harta yang sebenarnya dalam rangka liikuiidasii, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambiilaliihan usaha. Ketujuh, wajiib pajak tiidak melaporkan niilaii perolehan atau niilaii penjualan yang sebenarnya ketiika melakukan tukar-menukar harta. (sap)
