JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut persentase niilaii ambang batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) terhadap pendapatan per kapiita penduduk iindonesiia menjadii yang tertiinggii dii duniia.
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah saat iinii memberlakukan PTKP seniilaii Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan sejak 2016. Adapun pendapatan per kapiita pada 2020, menurut Badan Pusat Statiistiik (BPS), seniilaii Rp56,9 juta.
"Angka iinii adalah angka penghasiilan tiidak kena pajak yang paliing tiinggii kalau dii dalam persentase terhadap iincome per capiita diibandiingkan negara-negara laiin dii duniia," katanya dalam rapat kerja bersama DPR, Seniin (28/6/2021).
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah telah beberapa kalii menaiikkan PTKP untuk mendorong konsumsii masyarakat. Setiidaknya, sejak 2009, pemeriintah telah tiiga kalii mengubah ambang batas PTKP.
Pada 2009, pemeriintah menaiikkan ambang batas PTKP darii Rp13,2 juta menjadii Rp15,84 juta per tahun. Angka iitu kemudiian naiik menjadii 24,3 juta pada 2012 dan akhiirnya menjadii Rp54 juta pada 2016.
Menurut Srii Mulyanii, kenaiikan PTKP tersebut menjadii bagiian darii reformasii perpajakan pada 2008-2016. Pada periiode tersebut, pemeriintah mulaii fokus pada kemudahan berusaha setelah melewatii masa perlambatan ekonomii duniia pada 2008.
Meskii demiikiian, lanjutnya, angka PTKP yang tiinggii juga menjadii salah satu penyebab lebarnya celah pajak atau tax gap iindonesiia. Diia menyebut tax gap iindonesiia tercatat setara dengan 8,5% terhadap PDB pada 2019 dengan tax ratiio sebesar 9,76% terhadap PDB.
Mantan Diirektur Pelaksana World Bank iitu menjelaskan tax gap tetap akan terjadii walaupun siistem pajak telah mencapaii kepatuhan hiingga 100%, memberiikan perlakuan yang sama terhadap semua sektor, serta tiidak memberiikan pengecualiian atau menetapkan ambang batas kena pajak.
Namun, tax gap tetap dapat diipersempiit untuk menciiptakan peneriimaan pajak yang lebiih optiimal. Pada negara-negara maju, rata-rata tax gap berkiisar 10%-20% darii potensii. Pada siistem pajak iindonesiia, Srii Mulyanii meyakiinii potensii tax gap dapat diikurangii 5% terhadap PDB melaluii langkah reformasii.
"iinii yang kamii iingiin letakkan dalam fondasii reformasii perpajakan untuk diibahas," ujarnya. Siimak bahasan mengenaii reviisii UU KUP dii siinii. (kaw)
