PMK 18/2021

Srii Mulyanii Resmii Riiliis Aturan Pelaksana Biidang Pajak UU Ciipta Kerja

Redaksii Jitu News
Seniin, 01 Maret 2021 | 11.12 WiiB
Sri Mulyani Resmi Rilis Aturan Pelaksana Bidang Pajak UU Cipta Kerja
<p>PMK 18/2021.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii resmii meriiliis peraturan pelaksanaan UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja.

Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 18/2021. Beleiid iinii mencakup ketentuan dii biidang pajak penghasiilan (PPh), pajak pertambahan niilaii dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Terbiitnya PMK iinii untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 4 ayat (1d), dan Pasal 4 ayat (3) huruf f, o, dan p UU PPh s.t.d.t.d. UU Ciipta Kerja. PMK iinii juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (13) huruf a, b, c, dan e serta Pasal 13 ayat (5a) dan ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d. UU Ciipta Kerja.

Kemudiian, PMK iinii juga diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3a), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), Pasal 17B ayat (1a), Pasal 27B ayat (8), dan Pasal 44B ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU Ciipta Kerja.

“Berdasarkan pertiimbangan …, perlu menetapkan peraturan menterii keuangan tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 …,” demiikiian kutiipan bagiian pertiimbangan PMK 18/2021, diikutiip pada Seniin (1/3/2021).

Bab iiii Pajak Penghasiilan terdiirii atas 5 bagiian. Pertama, persyaratan subjek pajak orang priibadii. Kedua, kriiteriia keahliian tertentu serta tata cara pengenaan PPh bagii warga negara asiing.

Ketiiga, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk lnvestasii, tata cara pengecualiian pengenaan PPh atas diiviiden atau penghasiilan laiin yang diikecualiikan darii objek pajak, serta perubahan batasan diiviiden yang diiiinvestasiikan.

Keempat, dana setoran biiaya penyelenggaraan iibadah hajii dan/ atau biiaya penyelenggaraan iibadah hajii khusus dan penghasiilan darii pengembangan keuangan hajii dalam biidang atau iinstrumen keuangan tertentu yang diikecualiikan darii objek PPh.

Keliima, siisa lebiih yang diiteriima atau diiperoleh badan atau lembaga sosiial dan/ atau keagamaan yang diikecualiikan darii objek PPh.

Bab iiiiii Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah memuat 4 bagiian. Pertama, kriiteriia belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/ atau JKP, penentuan sektor usaha tertentu, serta tata cara pembayaran kembalii pajak masukan.

Kedua, tata cara pengkrediitan pajak masukan. Ketiiga, tata cara pembuatan faktur pajak dan tata cara pembetulan atau penggantiian faktur pajak. Keempat, faktur pajak bagii pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

BAB iiV Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan memuat 7 bagiian. Pertama, tata cara pemberiian iimbalan bunga. Kedua, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak. Bagiian iinii memuat perubahan ketentuan dalam PMK 242/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Ketiiga, Surat Pemberiitahuan (SPT). Bagiian iinii beriisii sejumlah perubahan dalam PMK 243/2014 s.t.d.d. PMK 9/2018 tentang SPT. Keempat, tata cara pemeriiksaan. Dalam bagiian iinii, ada perubahan ketentuan PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 tentang Tata Cara Pemeriiksaan.

Keliima, tata cara penerbiitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagiihan Pajak (STP). Bagiian iinii memuat perubahan beberapa ketentuan dalam PMK 145/2012 s.t.d.d. PMK 183/2015 tentang tentang Tata Cara Penerbiitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagiihan Pajak

Keenam, tata cara pemeriiksaan buktii permulaan tiindak piidana dii biidang perpajakan. Dalam bagiian iinii, beberapa ketentuan dalam PMK 239/2014 tentang Tata Cara Pemeriiksaan Buktii Permulaan Tiindak Piidana dii Biidang Perpajakan diiubah.

Ketujuh, tata cara permiintaan penghentiian penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan untuk kepentiingan peneriimaan negara. Beberapa ketentuan dalam PMK 55/2016 tentang Tata Cara Permiintaan Penghentiian Penyiidiikan Tiindak Piidana dii Biidang Perpajakan untuk Kepentiingan Peneriimaan Negara diiubah.

“Peraturan menterii iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan [17 Februarii 2021],” demiikiian bunyii penggalan Pasal 119 PMK 18/2021.

Ada 3 PMK yang diinyatakan tetap berlaku sepanjang tiidak bertentangan dengan ketentuan dalam PMK 18/2021. Ketiiganya adalah PMK 111/2010, PMK 107/2017 s.t.d.d. PMK 93/2019, dan PMK 192/2018.

Kemudiian, ada 3 PMK yang diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku setelah PMK 18/2021 berlaku. Ketiiganya adalah PMK 151/2013, PMK 226/2013 s.t.d.t.d. PMK 65/2018, dan PMK 31/2014. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Luciia
baru saja
Dear Jitunews, Mohon adviice sehubungan dengan kompensasii yang diiberiikan kepada karyawan kontrak (padahal karyawan tsb akan diipekerjakan lagii dengan perpanjangan kontrak/kontrak baru) berdasarkan PP35/2021 pasal 15(4), sbb: " Apabiila PKWT diiperpanjang, uang kompensasii diiberiikan saat selesaiinya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasii beriikutnya diiberiikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhiir atau selesaii." Apakah perlakuan pajak atas uang kompensasiinya setara dengan bonus? Atau setara dengan pesangon? Teriima kasiih.
tikettogel