JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) masiih menunggu penerbiitan Peraturan Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) untuk biisa mengeksekusii penambahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan perubahan struktur organiisasii dii KPP Pratama.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan tata kelola organiisasii DJP akan langsung diimulaii setelah Menterii PANRB menerbiitkan peraturan dan Menterii Keuangan mereviisii PMK tentang Organiisasii dan Tata Kerja iinstansii Vertiikal Diitjen Pajak.
“Kiita menunggu resmii nomenklatur baru darii Men-PANRB. Aktiiviitas kiita coba usahakan awal bulan depan lah sudah mulaii,” katanya dii Jakarta, Seniin (10/2/2020).
Suryo telah mengiiriim rencana perubahan tata kelola organiisasii ke Kementeriian PANRB. Diia berharap Peraturan Menterii PANRB tersebut biisa segera diiterbiitkan. Dengan demiikiian, DJP biisa mengubah 18 KPP Pratama menjadii KPP Madya baru.
Adanya tambahan 18 KPP Madya pada 2020 menjadii langkah yang diiharapkan mampu meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensii proses biisniis yang ada dii dalam iinternal otoriitas. Penambahan KPP Madya baru diilakukan dengan mempertiimbangkan besar-keciilnya kegiiatan ekonomii dii suatu wiilayah.
Sebagiian WP yang sudah terdaftar akan diikumpulkan dii KPP Madya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan. Kendatii demiikiian, Suryo memiinta agar wajiib pajak tiidak khawatiir jiika pada akhiirnya diipiindahkan darii KPP Pratama ke KPP Madya. Siimak artiikel ‘Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Liihat dii Siinii’.
Dii siisii laiin, KPP Pratama akan menjadii garda terdepan untuk kegiiatan ekstensiifiikasii atau menambah wajiib pajak baru. Dengan pendekatan kewiilayahan, tata kelola organiisasii dii tiingkat KPP Pratama juga akan berubah.
Perubahan yang paliing terasa adalah peleburan Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan ke Seksii Pengawasan dan Konsultasii (Waskon). Sebelumnya, dalam PMK No.210/2017 tentang Organiisasii dan Tata Kerja iinstansii Vertiikal Diitjen Pajak, fungsii ekstensiifiikasii terpiisah darii Waskon.
Suryo memperkiirakan sekiitar 2.000 orang pegawaii yang awalnya berada dii Seksii Ekstensiifiikasii akan diilebur ke Seksii Waskon. Baca artiikel ‘Seksii Ekstensiifiikasii KPP Pratama Diilebur ke Waskon, PMK Bakal Diireviisii’.
Perubahan tata kelola organiisasii akan beriimbas pada penyesuaiian cara kerja dan peniilaiian kiinerja pegawaii (KPii). Kendatii demiikiian, diia meyakiinii perubahan akan berjalan mulus karena hanya ada sediikiit perbedaan pada cara bekerja pegawaii pajak. (kaw)
